Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial YP (55). Pelaku diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus wali kelas IV di SD Negeri Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan.
“Kami mengutuk keras tindakan keji yang dilakukan oleh oknum guru SD Negeri Rawabuntu yang telah mencederai martabat anak-anak dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegas Surahman.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa para siswa. Menurutnya, dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan tidak bermoral, di mana sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak justru menjadi lokasi terjadinya kejahatan. Lebih memprihatinkan lagi, sosok guru yang seharusnya melindungi dan menjadi teladan malah diduga menjadi pelaku.
“Kami mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan, untuk mengusut tuntas kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan ini, termasuk menyelidiki akun media sosial pelaku, seperti TikTok, yang menurut dugaan warganet berisi foto dan video para korban anak-anak. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada eksploitasi lebih lanjut terhadap anak-anak yang menjadi korban,” kata Surahman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban dugaan perbuatan cabul tersebut dilaporkan bertambah menjadi 25 siswa laki-laki. Informasi awal menyebutkan, dugaan tindak pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu Juni 2025 hingga Januari 2026, meskipun kepastian teknisnya masih dalam proses pendalaman oleh Polres Tangerang Selatan. Terungkap pula bahwa pelaku diduga melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming berupa uang hingga mainan kepada para korban.
“Kami juga mendorong Polres Tangerang Selatan membuka layanan aduan khusus agar masyarakat, termasuk alumni SD Negeri Rawabuntu, dapat melaporkan jika turut menjadi korban. Hal ini penting untuk memastikan seluruh korban, baik yang masih berstatus siswa maupun alumni, mendapatkan pelindungan dan pendampingan,” ujar Surahman.
Lebih lanjut, Surahman menekankan pentingnya pendampingan psikologis serta pelindungan secara menyeluruh bagi para korban. Ia menilai pemerintah daerah bersama lembaga terkait perlu menyediakan layanan konseling, rehabilitasi, dan dukungan psikososial agar anak-anak korban dapat kembali merasa aman, pulih dari trauma, serta memulihkan kesehatan mental mereka secara bertahap.
“Agar kasus serupa tidak terulang kembali, pelaku harus diberikan hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, rekrutmen, dan evaluasi tenaga pendidik agar tidak ada lagi oknum guru seperti YP,” tegas Surahman.
Ia menegaskan, kasus yang terjadi di SD Negeri Rawabuntu merupakan peringatan keras bagi semua pihak bahwa sistem pengawasan dan pelindungan anak harus diperkuat secara serius. Komisi VIII DPR RI, lanjut Surahman, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan dan regulasi agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, sehat, serta bebas dari tindak kejahatan kesusilaan.















