Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya Dorong Pengesahan RUU Kebumian dan Tata Kelola Logam Tanah Jarang

Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya

Jakarta, PR Politik – Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) STJ Budi Santoso dan perwakilan Ikatan Alumni Teknik Geologi Institut Teknologi Bandung (IAGL ITB). Rapat tersebut membahas urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian dan tata kelola Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral kritis strategis bagi pembangunan nasional.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa aspek kebumian memiliki peran penting dan strategis bagi pembangunan nasional. Menurutnya, bidang ini berkontribusi besar terhadap mitigasi bencana, ketersediaan sumber daya alam, kebutuhan energi, hingga tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Namun, Bambang menyayangkan hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum komprehensif yang mengatur pengelolaan aspek kebumian secara terpadu dan lintas sektor. Ia menjelaskan bahwa IAGI memandang keberadaan UU Kebumian sangat penting sebagai dasar hukum yang kuat untuk menjamin pengelolaan kebumian secara berkelanjutan, berbasis ilmu pengetahuan, dan berpijak pada kepentingan nasional.

“RUU Kebumian sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019–2024, namun hingga saat ini belum disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Bambang Patijaya dalam Rapat Kerja Komisi XII di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (6/11/2025).

Lebih lanjut, Bambang menilai kebutuhan terhadap RUU Kebumian semakin mendesak di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan strategis nasional terhadap sumber daya mineral kritis seperti Logam Tanah Jarang. Ia menjelaskan, LTJ berperan vital dalam industri teknologi tinggi, kendaraan listrik, baterai, serta mendukung transisi menuju energi hijau.

“Potensi LTJ di Indonesia cukup besar, namun belum dikelola optimal karena belum adanya kerangka regulasi yang komprehensif untuk eksplorasi, pengelolaan, dan hilirisasinya,” kata Bambang.

Baca Juga:  Ibas Hadiri Pelantikan Kepala Daerah, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Indonesia

Selain itu, ia menyoroti persoalan fundamental terkait data LTJ yang masih bersifat hipotetik dan belum kredibel. “Mengenai Logam Tanah Jarang, kita yang belum clear itu tentang data. Per hari ini barang ini masih barang hipotetik, saya pikir ini perlu menjadi satu perhatian sebelum kita terlalu jauh membahas LTJ. Hal yang perlu dirapikan adalah data,” tegasnya.

Melalui RDPU ini, Komisi XII DPR RI berharap pembahasan RUU Kebumian dapat segera diprioritaskan, mengingat pentingnya regulasi ini dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta memperkuat daya saing Indonesia di sektor pertambangan dan energi masa depan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru