Jakarta, PR Politik (26/11) – Anggota MPR RI, Yan Mandenas, menegaskan pentingnya penguatan Empat Pilar Kebangsaan sebagai dasar untuk melindungi dan memberdayakan hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Dalam sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar di Biak pada Minggu (24/11/2024), Mandenas menekankan bahwa landasan ini menjadi kunci dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, termasuk Papua.
“Dengan memegang teguh Empat Pilar Kebangsaan, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa hak-hak Orang Asli Papua, baik dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun budaya, dihormati, dilindungi, dan diberdayakan. Upaya ini adalah bentuk nyata dari komitmen untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Empat Pilar Kebangsaan, yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, menurut Mandenas, memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan bangsa. Dalam konteks Papua, ia menyoroti perlunya pendekatan yang adil dan setara agar masyarakat Papua tidak hanya merasa menjadi bagian dari Indonesia secara teritorial, tetapi juga secara emosional, spiritual, dan kultural.
“Melalui penguatan Empat Pilar Kebangsaan, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban bersama untuk merangkul Papua dengan penuh keadilan dan kesetaraan. Dengan demikian, masyarakat Papua tidak hanya merasa menjadi bagian dari Indonesia secara teritorial, tetapi juga secara emosional, spiritual, dan kultural sebagai bangsa yang satu dalam keberagaman,” tambahnya.
Mandenas, yang juga merupakan Anggota Komisi XIII DPR RI, menekankan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pedoman moral yang mendukung keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk hak-hak OAP. Baginya, keberagaman yang dimiliki Indonesia adalah aset yang harus dijaga melalui harmonisasi sosial.
Baca Juga: Wakil Ketua BKSAP DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh Dorong Sinergi Membangun Perdamaian Global
Yan Mandenas juga mengaitkan relevansi Empat Pilar Kebangsaan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi yang berintegritas dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan.
“Dengan berpegang pada Empat Pilar Kebangsaan, Pilkada Serentak 2024 harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi yang berintegritas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, memastikan semua warga negara merasa dilibatkan dan dihormati dalam proses politik bangsa. Pilkada harus berlangsung dalam semangat keadilan, penghormatan terhadap hak pilih individu, dan pengambilan keputusan yang demokratis,” jelas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Mandenas juga mengingatkan pentingnya sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digalakkan MPR RI sejak 2012. Gerakan ini bertujuan menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal, seperti radikalisme, polarisasi sosial, ketimpangan ekonomi, hingga pengaruh budaya asing.
“Empat Pilar Kebangsaan ini adalah landasan kokoh untuk menghadapi tantangan internal dan eksternal, seperti radikalisme, polarisasi sosial, ketimpangan ekonomi, dan pengaruh budaya asing, demi mewujudkan Indonesia yang damai, adil, dan sejahtera,” tutup Mandenas.
Sumber: fraksigerindra.id















