Pemerintah dan Badan Usaha SPBU Sepakati Skema Impor BBM, Jaga Keseimbangan Neraca Perdagangan dan Stok Nasional

Jakarta, PR Politik – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Pemerintah bersama Badan Usaha (BU) Minyak dan Gas Bumi yang menjalankan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), baik PT Pertamina (Persero) maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mengatur pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, usai memimpin rapat dengan PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha SPBU Swasta, memastikan bahwa stok BBM di Indonesia aman untuk 18 hingga 21 hari ke depan. Dari rapat tersebut juga disepakati kolaborasi antara Badan Usaha SPBU Swasta dengan Pertamina untuk melakukan impor BBM berbentuk base fuel.

“Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (19/9).

Terkait dengan kualitas BBM, telah disetujui pula untuk melakukan survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman BBM. Menyangkut dengan harga beli BBM, Pemerintah meminta supaya dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Bahlil juga mendorong agar dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah sampai di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat.

“Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Dan kemudian Insya Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia,” jelasnya.

Pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman. Kementerian ESDM tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan. Pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini bersifat fleksibel, dan perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Baca Juga:  Akselerasi Pemulihan Pasca-Banjir, Kemenhut Olah Ribuan Kubik Kayu Hanyutan Menjadi Hunian Warga

 

 

sumber : ESDM RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru