Firman Soebagyo Dorong RUU Komoditas Strategis untuk Lindungi Produk Unggulan Nasional

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo

Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis. Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi produk-produk unggulan nasional yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus berkontribusi besar terhadap pembangunan.

Menurut Firman, komoditas strategis mencakup barang atau produk yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan kemajuan negara. Produk ini dapat berupa bahan pangan, bahan baku industri, hingga sumber energi utama.

“Oleh karena itu, komoditas strategis adalah barang atau produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkontribusi nyata pada perekonomian nasional. Komoditas strategis bisa berupa bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi yang penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan negara,” kata Firman dalam Raker Baleg DPR RI bersama Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/9/2025).

Ia menyoroti lemahnya perhatian terhadap sektor pertanian nasional, di mana diskursus publik sering kali hanya terfokus pada komoditas beras. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar pada produk lain seperti kelapa sawit, tembakau, singkong, dan tebu. Minimnya perhatian terhadap komoditas tersebut, menurut Firman, membuat Indonesia kerap menjadi sasaran diskriminasi dagang, terutama pada produk crude palm oil (CPO).

“Gagasan komoditas strategis di sektor perkebunan ini menarik. Kita punya sawit, tembakau, singkong, hingga tebu. Singkong, misalnya, bisa menjadi substitusi pangan sekaligus bahan baku bioetanol untuk energi baru terbarukan,” jelasnya.

Firman mencontohkan negara maju yang melindungi komoditas strategisnya dengan regulasi dan subsidi. Amerika Serikat, katanya, memiliki undang-undang untuk gandum, kedelai, jagung, dan kapas. Turki pun memiliki regulasi khusus untuk tembakau.

Baca Juga:  Cristiany Eugenia Paruntu Sambut PMK 49/2025, Dorong Akses Pembiayaan Optimal untuk Koperasi Desa Merah Putih

“Negara-negara maju juga memiliki undang-undang terkait komoditas strategis. Contohnya Amerika melindungi empat komoditas unggulannya dengan subsidi, tapi tidak pernah ditegur WTO. Sementara kalau Indonesia membuat kebijakan serupa, kita langsung ditegur. Kita tidak boleh diam saja,” tegasnya.

Firman menekankan, RUU Komoditas Strategis harus menjadi instrumen untuk melindungi produk yang memberi kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Ia mencontohkan, nilai ekonomi tembakau pada kuartal III mencapai Rp216 triliun, sementara kelapa sawit pernah menyumbang Rp500–Rp700 triliun bagi negara.

“Undang-undang ini dibuat untuk melindungi komoditas strategis yang memiliki dampak besar bagi bangsa dan negara, sekaligus meningkatkan pendapatan negara serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Firman.

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru