Thoriq Majiddanor Desak Kemenkeu Intensifkan Sosialisasi Kenaikan PPN 12%

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Thoriq Majiddanor | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (22/11) – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Thoriq Majiddanor, mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Thoriq mengusulkan agar Kantor Pajak di seluruh Indonesia menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

“Saya meminta dan memohon kepada Menteri Keuangan agar isu PPN ini diberikan pemahaman kepada masyarakat melalui kantor-kantor pajak di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Mereka harus aktif memberikan edukasi dan sosialisasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X (Gresik dan Lamongan) ini juga mengusulkan kolaborasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pakar, dan pelaku usaha dalam pelaksanaan sosialisasi.

“Sosialisasi bisa dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait, mengundang Forkopimda, pakar yang kompeten, pelaku usaha, dan sektor-sektor lain yang berkaitan dengan kebijakan kenaikan ini,” imbuh Thoriq, yang akrab disapa Jiddan.

Baca Juga: Anggota DPR Izzuddin Alqassam Kasuba Dukung Kebijakan Perketat Regulasi Impor untuk Dukung Industri Dalam Negeri

Ia menekankan pentingnya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, terutama mengenai sektor-sektor yang tidak terdampak kenaikan PPN, seperti kesehatan, pendidikan, kebutuhan pokok, transportasi, dan sektor sosial.

“Harus disampaikan secara jelas bahwa pemerintah ini pro rakyat. Tidak semua sektor dikenai kenaikan pajak. Sektor kesehatan, pendidikan, bahan pokok, transportasi, dan sektor sosial tetap bebas dari kenaikan ini,” tegasnya.

Kenaikan PPN menjadi 12% telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan, penerapan kebijakan ini sesuai ketentuan perundangan yang berlaku saat ini.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Anthony Albanese Pererat Hubungan Indonesia-Australia

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 13 November lalu, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat struktur pendapatan negara, meskipun tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat kecil.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru