Kemenperin Soroti Inkonsistensi Industri Tekstil, Tuntut Transparansi dan Kepatuhan Pelaporan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti rendahnya kepatuhan administratif dan strategi yang kontradiktif dari industri tekstil nasional, khususnya pada sektor hulu yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI).

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, kepatuhan pelaporan industri anggota APSyFI masih rendah. Dari 20 perusahaan anggota, hanya 15 yang melaporkan aktivitasnya, sementara lima perusahaan lain lalai.

“Masih ada perusahaan besar anggota Apsyfi yang tidak melaporkan kinerjanya sama sekali. Padahal, kewajiban pelaporan ini adalah bentuk akuntabilitas industri kepada negara. Minimnya komitmen administratif justru melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” kata Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Febri menjelaskan, data Kemenperin menunjukkan anomali kinerja anggota APSyFI. Di satu sisi, mereka meminta pemerintah memperketat impor, namun di sisi lain terjadi lonjakan impor oleh anggotanya sendiri. Data menunjukkan impor benang dan kain oleh anggota APSyFI meningkat lebih dari 239% dalam satu tahun, dari 14,07 juta kg pada 2024 menjadi 47,88 juta kg pada 2025.

“Ada anggota APSyFI yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat maupun API Umum sehingga bebas melakukan impor besar-besaran. Di satu sisi, mereka menuntut proteksi, namun di sisi lain aktif menjadi importir. Ini jelas kontradiktif dengan semangat kemandirian industri,” ujarnya.

Pemerintah selama ini telah memberikan berbagai bentuk perlindungan dan instrumen fiskal bagi industri hulu tekstil, seperti Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang berlaku hingga 2027.

“Artinya, industri anggota APSyFI selama ini sudah menikmati keuntungan ganda, yaitu proteksi tarif sekaligus fasilitas impor. Namun, sayangnya tidak diimbangi dengan investasi baru maupun modernisasi teknologi,” jelas Febri.

Baca Juga:  Perkuat Blue Economy, KKP Jalin Kerja Sama Strategis dengan Tiongkok untuk Peningkatan SDM dan Inovasi Kelautan

Kemenperin menegaskan, kebijakan perlindungan industri selalu berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan antara sektor hulu, intermediate, dan hilir. Febri menambahkan, jika usulan BMAD dengan tarif 45% diterapkan, risikonya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 40.000 pekerja di industri hilir. “Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” tegasnya.

Meskipun demikian, sektor tekstil nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif di atas 4% pada kuartal I dan II 2025. Kemenperin berharap asosiasi industri dapat melihat kebijakan pemerintah secara objektif. “Justru di tengah pertumbuhan ini, yang dibutuhkan adalah kolaborasi dan kepatuhan, bukan narasi yang menyesatkan publik,” pungkas Febri.

 

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru