Jakarta, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan masih belum maksimal karena sebagian besar kasus tidak dilaporkan. Kondisi ini disebabkan banyak perempuan dan anak korban kekerasan yang belum merasa aman untuk melapor.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
“Namun hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem pelayanan. Ini menunjukkan bahwa korban masih sulit bicara dan belum merasa aman untuk melapor,” ujar Menteri PPPA saat Rapat Evaluasi Kinerja Semester I 2025 Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (05/08/2025).
Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat 14.039 kasus hingga 3 Juli 2025, tetapi angka ini jauh lebih rendah dari prevalensi kekerasan yang ditemukan dalam survei.
Menteri PPPA menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan mandat konstitusi yang didukung oleh berbagai regulasi. Pemerintah juga terus memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. “GN-AKPA bukan milik satu institusi. Ini gerakan bersama, agar upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan berjalan lebih konkret di lapangan,” ungkapnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menyatakan Kejaksaan Agung telah membentuk direktorat khusus untuk menangani perkara anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, ia mengakui tantangan di lapangan adalah mendorong korban untuk berani bersuara.
“Sering kali korban tidak menyadari dirinya sebagai korban. Kami butuh dukungan Kemen PPPA untuk memperkuat pemahaman korban agar bisa memberikan kesaksian dengan aman, tanpa tekanan, dan dengan pendampingan yang tepat,” ujar Jampidum.
Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital serta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menunjukkan komitmen lintas sektor dalam merespons kekerasan terhadap kelompok rentan secara terintegrasi.
sumber : Kemenpppa RI















