Jakarta, PR Politik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendesak kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan data pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi layanan pemerintah dengan cepat, akurat, dan akuntabel.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib terhubung dengan SIPPN sebagai upaya peningkatan kualitas layanan. “Kami sampaikan bahwa kementerian dan lembaga memiliki kewajiban untuk terhubung dengan SIPPN. Ini merupakan upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap
Ajib saat membacakan sambutan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, dalam acara Pemantauan Hasil Evaluasi dan Pendampingan Penyelenggaraan SIPPN di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut Ajib, ada tiga indikator utama keterhubungan, yaitu kepemilikan akun admin, kelengkapan profil instansi di laman SIPPN, dan publikasi standar pelayanan. Instansi juga diwajibkan melengkapi informasi dasar sesuai UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, seperti profil penyelenggara, standar pelayanan, dan pengelolaan pengaduan. “Keseluruhan informasi ini wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses,” tambah Ajib.
Saat ini, 588 dari 727 instansi pemerintah di Indonesia, atau 81%, telah terhubung dengan SIPPN. Namun, masih ada 139 instansi yang belum terintegrasi. Kementerian PANRB terus mendorong instansi yang belum terhubung untuk segera membuat akun agar SIPPN dapat berfungsi sebagai portal informasi digital yang efektif.
Ke depan, SIPPN akan dikembangkan berdasarkan rekomendasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dengan prinsip human centered dan personalisasi layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Forum ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan SIPPN dan mendorong pelayanan publik digital terintegrasi di seluruh Indonesia.
sumber : Kemenpan RI















