Jakarta, PR Politik (19/11) — Panitia Kerja (Panja) resmi menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah melalui pembahasan intensif dan demokratis. Ketua Panja RUU DKJ, Imam Sukri, menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Setelah melalui pembahasan yang dinamis dan demokratis, Panja menyatakan dapat menerima RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujar Sukri.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). RUU DKJ mencakup sejumlah perubahan krusial yang menyesuaikan kedudukan Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Sukri menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak secara inklusif, termasuk daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 34 poin. Beberapa perubahan signifikan dalam RUU ini meliputi:
- Penyisipan pasal baru, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
- Perubahan nomenklatur jabatan untuk gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, dan anggota DPD dari daerah pemilihan Jakarta setelah Pemilu 2024.
- Penyempurnaan landasan hukum melalui penambahan ayat baru pada Pasal 22D untuk mempertegas kedudukan daerah khusus Jakarta.
Sukri, politisi Fraksi PKB, menekankan bahwa proses penyusunan RUU DKJ telah mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Ia juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat, termasuk pimpinan dan anggota Baleg DPR RI, menteri terkait, DPD RI, tim pemerintah, serta para ahli yang berkontribusi dalam penyusunan regulasi ini.
“Dengan diterimanya laporan Panja ini, RUU DKJ akan memasuki tahap finalisasi dan pengesahan oleh DPR. Jika disahkan, diharapkan kebijakan ini dapat mengakomodasi perubahan status Jakarta secara optimal dan memperkuat posisi hukumnya di masa depan,” jelas Sukri.
Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan DPD RI mencerminkan semangat bersama untuk menghasilkan regulasi berkualitas yang memenuhi kebutuhan hukum di Jakarta.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi upaya kita dalam menjalankan tugas konstitusional ini,” tutupnya.
Sumber: dpr.go.id















