Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan memuat kebijakan amnesti bagi PMI nonprosedural atau ilegal agar mau mendaftarkan diri sesuai mekanisme resmi. Langkah ini, kata Martin, menjadi upaya untuk menjamin perlindungan terhadap seluruh PMI, baik yang sedang maupun yang akan bekerja di luar negeri.
“Kita ingin mendorong PMI nonprosedural ini sebanyak-banyaknya masuk ke dalam rezim yang prosedural. Kita harus memberikan jaminan bahwa ketika mereka melakukan pendaftaran, mereka mendaftarkan diri secara sukarela, sehingga tidak ada implikasi hukum,” ujar Martin dalam diskusi daring bertajuk “Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif?” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, pemberian amnesti ini menjadi langkah strategis untuk menghapus rasa takut di kalangan PMI yang berangkat secara nonprosedural.
“Seluruh PMI itu jangan ada ketakutan ketika mereka berangkat secara nonprosedural. Mereka bisa mendaftar sehingga masuk ke dalam rezim yang prosedural. Idenya seperti itu,” tandasnya.
Martin menegaskan, Fraksi Partai NasDem mendukung penuh perlindungan bagi PMI dengan meminimalkan keberadaan pekerja migran nonprosedural. Ia menekankan, sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas, PMI sudah selayaknya mendapat perlindungan maksimal dari negara.
Selain kebijakan amnesti, revisi UU Pelindungan PMI ini juga dilakukan sebagai penyesuaian regulasi pascaperubahan status Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi kementerian.
“Tentu Kementerian PPMI memiliki cakupan kewenangan yang lebih besar, dan juga tentu akan berpengaruh nantinya ketika menyusun anggaran. Kita perlu merumuskan batasan-batasan atau cakupan kewenangan dari Kementerian PPMI ini apa saja untuk bisa memberikan layanan yang maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Martin memaparkan sejumlah perubahan dan penambahan norma dalam revisi tersebut, antara lain penambahan kategori pekerja migran Indonesia, pembentukan pelayanan terpadu satu atap, pendampingan mediasi, advokasi, serta pemberian bantuan hukum oleh pemerintah pusat atau perwakilan RI, dan beberapa ketentuan baru lainnya.
Terkait status RUU PPMI, Martin menjelaskan bahwa revisi ini merupakan usulan inisiatif DPR RI. Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang kini berada di meja pimpinan DPR.
“Statusnya sekarang kami menunggu kapan pimpinan DPR akan memasukkan RUU PPMI ini ke Badan Musyawarah untuk kemudian ditunjuk AKD yang ditugaskan untuk membahas bersama dengan pemerintah. Ini yang masih kita tunggu. Kalau dari posisi Baleg siap. Artinya kalau besok Bamus, lusa kita langsung bahas,” tegas Martin.
Sumber: fraksinasdem.org















