Anton Sukartono Soroti Kasus TPPO Warga Yogyakarta: Perlu Perbaikan Sistemik dan Regional

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto menyayangkan kembali terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang wanita asal Kota Yogyakarta. Wanita yang disamarkan dengan nama Puspa itu tertipu tawaran kerja di restoran luar negeri, namun justru dijebak menjadi pelaku penipuan daring atau scammer di Kamboja.

“Banyak WNI yang berakhir dengan bekerja di Kamboja sebagai scammer. Kasus perdagangan orang seperti yang dialami perempuan asal Yogyakarta ini bukanlah fenomena tunggal, melainkan bagian dari praktik sistemik yang memanfaatkan ketimpangan informasi dan prosedur migrasi,” ujar Anton kepada awak media di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, praktik TPPO seperti yang menimpa Puspa merupakan gejala dari lemahnya sistem pencegahan dan perlindungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan kebijakan secara menyeluruh, mulai dari tahap pencegahan, pengendalian, hingga perlindungan terhadap korban.

“Untuk pencegahan, bisa dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara bekerja di luar negeri dengan jalur legal,” tegas Anton.

Anton juga mendorong koordinasi lintas sektor antara Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pemerintah daerah, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Ia menekankan pentingnya edukasi mengenai lembaga resmi yang terdaftar di BP2MI, transparansi kontrak kerja, rincian biaya, dan hak-hak pekerja.

Lebih lanjut, Anton menyoroti pentingnya penguatan fungsi perwakilan RI di negara-negara rawan TPPO seperti Thailand, Kamboja, dan Vietnam. Ia menyarankan KBRI di negara-negara tersebut agar mengembangkan sistem pelaporan online, hotline darurat, serta mekanisme pelaporan darurat yang mudah diakses.

“Sehingga masyarakat yang merasa tertipu dan ingin keluar dari jeratan TPPO bisa melapor dan mendapatkan perlindungan segera,” jelas Anton.

Baca Juga:  Alfons Manibui Apresiasi Upaya Pemerintah dan PLN Wujudkan Ketahanan Energi di Wilayah 3T

Tak hanya itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini juga mendorong peningkatan kerja sama bilateral dengan negara-negara tersebut, serta penguatan forum multilateral seperti ASEAN. Menurutnya, ASEAN telah memiliki ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) dan Komitmen Bali Process yang dapat dioptimalkan melalui pertukaran intelijen, kehadiran atase imigrasi lintas negara, serta rencana aksi regional.

Anton pun menilai Indonesia perlu belajar dari Filipina yang dinilainya lebih tegas dalam menangani TPPO. Ia mencontohkan keberadaan Inter-Agency Council Against Trafficking (IACAT) di Filipina yang memiliki kekuatan hukum dan kemampuan koordinasi lintas lembaga di bawah Kementerian Kehakiman.

“Filipina punya komitmen kuat dalam menangani perdagangan orang. Mereka membentuk IACAT yang bisa mengoordinasikan institusi pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban. Mereka juga punya UU Anti-Trafficking yang diterapkan dengan sangat ketat,” ujar Anton.

Ia membandingkan dengan Indonesia yang sudah memiliki UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, namun implementasinya dinilai masih belum maksimal.

Di akhir pernyataannya, Anton mengungkapkan bahwa kendala terbesar dalam penanganan kasus TPPO adalah modus pelaku dan korban yang sering menggunakan jalur wisata. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan sistem deteksi dini di pelabuhan dan bandara internasional.

“Karena saya percaya bahwa dengan koordinasi lintas sektoral, sistem deteksi dini, dan kerja sama regional yang diperkuat, maka kasus TPPO akan bisa diminimalisasi,” pungkas Anton.

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru