Ranny Fahd Arafiq Desak Penindakan Tegas Kasus Susu Kedaluwarsa Berlabel Ulang

Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas terungkapnya praktik relabeling produk susu kedaluwarsa yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab. Modus penggantian tanggal kedaluwarsa dengan label palsu menyerupai aslinya ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan publik dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, menyuarakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam membongkar kasus ini hingga tuntas. Ia mendorong aparat menjerat pelaku dengan sanksi maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni hukuman penjara hingga dua tahun atau denda mencapai Rp4 miliar.

“Kami minta kasus ini ditelusuri hingga ke daerah-daerah lain. Jangan sampai ini menjadi fenomena yang tersebar luas tanpa pengawasan. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan produk pangan, terutama susu,” tegas Ranny.

Komisi IX DPR RI pun menyampaikan sejumlah langkah konkret dalam merespons persoalan ini:

  1. Penguatan Pengawasan Pasar
    Mendesak BPOM dan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak (snapshot inspection) di seluruh jalur distribusi, khususnya di level distributor dan ritel kecil.

  2. Sanksi Berlapis
    Pelaku kejahatan pangan dapat dijerat tidak hanya dengan UU Pangan, tetapi juga melalui UU Perlindungan Konsumen serta pasal-pasal pidana lain guna menimbulkan efek jera yang maksimal.

  3. Edukasi Publik
    Komisi IX bersama BPOM akan mendorong kampanye nasional edukatif untuk mengedukasi masyarakat dalam mengenali produk kedaluwarsa, termasuk ciri-ciri label palsu, kemasan, dan nomor izin edar.

  4. Kolaborasi dengan Pelaku Usaha
    Mendorong produsen untuk mengadopsi teknologi keamanan kemasan seperti segel hologram dan kode QR anti-palsu agar produk lebih mudah diverifikasi keasliannya.

Baca Juga:  Selly Andriany Gantina Tekankan Transparansi Penentuan Biaya Haji 2026

Lebih lanjut, Ranny mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan temuan produk mencurigakan dan mendorong pembentukan saluran pengaduan terpadu antara DPR RI, BPOM, dan Polri agar pelaporan dan tindak lanjut lebih cepat dan efektif.

“Keamanan pangan adalah hak dasar warga negara. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik bisnis yang mengorbankan kesehatan rakyat,” tegas Ranny.

Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas utama negara dalam menghadapi tantangan baru di sektor distribusi pangan.

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru