Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengusulkan agar pemerintah menerapkan pajak progresif terhadap lahan yang dijadikan jaminan atau agunan dalam transaksi pinjaman, namun tidak dimanfaatkan secara produktif. Usulan tersebut disampaikan Dede melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (7/7/2025).
“Saya mau menyampaikan pemikiran agar pemerintah menetapkan pajak progresif atau pajak yang lebih tinggi pada lahan yang kolateral atau dijaminkan di bank,” ujar Dede.
Ia menjelaskan bahwa dari total sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 58 persen dikuasai oleh hanya satu persen penduduk, mayoritas dari kalangan konglomerasi. Ironisnya, sebagian besar dari lahan tersebut tidak dimanfaatkan secara produktif dan hanya berfungsi sebagai jaminan kredit di bank.
“Dan mungkin dari 58% lahan itu hanya berupa kolateral atau lahan jaminan yang ada di bank,” tambahnya.
Dede menyebut praktik ini sebagai bentuk penelantaran aset tanah yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk diolah demi kepentingan ekonomi nasional. Ia pun menilai sudah saatnya negara hadir dengan kebijakan fiskal yang adil untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan.
“Nah bisakah diberlakukan juga satu konsep yakni pajak progresif bagi lahan-lahan yang tidak diproduksi atau tidak dimanfaatkan, jadi lahan yang seperti itu dikenakan pajak yang lebih tinggi terutama yang sudah dijadikan collateral atau jaminan,” tukas politisi dari Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Dede mengajak pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk berkoordinasi dalam melakukan pendataan lahan-lahan yang dijadikan agunan oleh perbankan.
“Karena kalau dari paparan negara, pajak negara dari tanah (PNBP) hanya Rp3,2 triliun saja per tahun. Padahal kredit yang diambil dengan jaminan tanah HGU ratusan ribu hektare itu bisa ratusan triliun rupiah,” jelasnya.
Dede menekankan pentingnya regulasi yang memberikan efek keadilan sosial dan fiskal, namun dengan tetap memberi perlindungan bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan masyarakat pemilik lahan skala kecil.
“Saya rasa sudah saatnya pemerintah membuat aturan tanah yang hanya jadi agunan di bank. Namun catatannya, untuk pengusaha UKM, masyarakat umum yang lahannya di bawah 10–20 hektare tidak perlu dikenakan pajak progresif,” pungkasnya.
Sumber: fraksidemokrat.com















