Yogyakarta, PR Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis bagi seluruh warga negara, termasuk peserta didik di sekolah swasta. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih menyisakan berbagai tantangan serius.
Anggota Badan Anggaran (BAM) DPR RI, Totok Hedi Santosa, mengungkapkan bahwa hasil dialog dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta para pemangku kepentingan pendidikan menunjukkan adanya persoalan krusial terkait peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan dasar.
“Sekolahan swasta ya, di mana mereka ini untuk pendidikan dasar di Jogja itu ternyata menjadi tumpuan, bukan tumpuan tentang tidak adanya sekolahan negeri, tetapi punya ekspektasi pendidikan dasar itu harus sangat bagus. Sehingga swasta itu juga atas biaya dari masyarakat, itu juga membiayai agar pendidikan dasarnya itu benar-benar bagus,” terang Totok kepada Parlementaria usai kegiatan serap aspirasi BAM DPR RI bersama Pemprov DIY dan seluruh Kepala Dinas Kabupaten/Kota se-DIY di Kota Yogyakarta, Senin (7/7/2025).
Menurut Totok, penerapan kebijakan pendidikan gratis secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik masing-masing sekolah swasta dapat berdampak buruk pada kualitas layanan pendidikan. Ia mencontohkan salah satu sekolah dasar swasta unggulan di Kota Yogyakarta yang membutuhkan dana operasional hingga Rp28 miliar per tahun.
“Misalnya tadi ada SD Muhammadiyah Sapen itu, Bapak Kepala Sekolahnya kan ngomong, kami tiap tahun membutuhkan dana hampir Rp28 miliar. Jika itu memang mau diberi oleh pemerintah ya akan dijalankan dan melakukan sekolahan gratis sebagaimana keputusan mahkamah konstitusi, tetapi kalau tidak itu masyarakat akan meninggalkan mereka,” tegas wakil rakyat dari Dapil DIY ini.
Totok juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY tidak menolak kebijakan tersebut. Justru, pemerintah daerah disebut siap melaksanakan Putusan MK, asalkan didukung oleh kebijakan fiskal yang memadai. Namun, ia menyoroti bahwa alokasi anggaran baik dari APBD maupun APBN belum disiapkan untuk membiayai operasional sekolah swasta secara menyeluruh.
“Saya kira mereka bukan resistan, tetapi berharap jika ini mau dijalankan dengan serius, itu maka harus disesuaikan juga dengan kebutuhan para penyelenggara pendidikan dasar yang sudah teruji selama ini. Jadi kalau nanti mutunya justru turun, ini kan jadi persoalan pendidikan lagi kurang lebih seperti itu,” jelasnya.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas Putusan MK. Ia meminta agar pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi untuk menyusun langkah implementasi yang realistis dan berpihak pada kualitas pendidikan.
“Sekali lagi pesan utamanya adalah silakan dijalankan keputusan mahkamah konstitusi, tetapi cara mengoperasikannya harus sesuai dengan persoalan-persoalan yang ada di sekolah tersebut,” pungkasnya.
Sumber: emedia.dpr.go.id