Titi Anggraini: Putusan MK Soal Pemilu Harus Segera Ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal kerap menimbulkan respons beragam di masyarakat. Menurutnya, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Tindak lanjut putusan MK, kami serahkan ke pembentuk Undang-Undang. Tentu, kami berharap DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan,” ujar Titi dalam diskusi publik bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK yang diselenggarakan Fraksi PKB di Ruang BAKN Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (4/7/2025).

Titi menjelaskan bahwa perjuangan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal telah berlangsung cukup lama. Bahkan, Badan Keahlian DPR sempat mengusulkan pemisahan tersebut dalam RUU Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Namun, RUU tersebut dicabut pada 2021, sehingga revisi UU Pemilu tidak terlaksana hingga Pemilu 2024 selesai digelar.

Perludem kemudian mengajukan judicial review (JR) ke MK untuk mendorong pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. Permohonan itu akhirnya dikabulkan sebagian melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD—dilaksanakan lebih dahulu, sedangkan pemilu lokal—yaitu pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah—dijadwalkan sekitar 2 hingga 2,5 tahun kemudian.

Titi yang juga dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia ini mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan pendekatan kodifikasi. Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian pada masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

Baca Juga:  Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Naik, Kinerja Manufaktur Indonesia Kembali Menguat

“Perumusan masa transisi diserahkan kepada pembentuk UU. Ada dua cara dalam mengatasi masa transisi. Yaitu, memperpanjang masa jabatan atau penjabat,” paparnya.

Senada dengan Titi, Peneliti Utama Politik BRIN, Siti Zuhro, menilai bahwa putusan MK harus melahirkan kebaruan yang berdampak positif dan dapat diterapkan hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Ia menekankan pentingnya pemilu yang sederhana, inklusif, dan bebas dari praktik vote buying.

“Maka pilihlah pemilu yang tidak rumit, pemilu yang dirasakan ownership-nya oleh masyarakat. Bukan didorong karena vote buying. Jangan seolah-olah baik, tapi pemilih memilih karena dibayar. Itu keji dan zalim. Itu yang harus kita tinggalkan. Kita ciptakan kebaruan,” tegas Siti Zuhro yang turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut.

Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pembentuk UU. DPR dan pemerintah, kata Siti, harus menyusun peraturan perundang-undangan dengan cermat dan tidak tergesa-gesa.

“Sistem pemilu disebut baik dan aplikatif, bukan karena langsung atau tidak langsung, tapi karena ketepatan, keterjangkauan, dan kesesuaian dengan kondisi obyektif,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru