Nurdin Halid Kritisi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Dorong MPR Amandemen UUD 1945

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid melontarkan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ia menilai keputusan tersebut telah melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif dan justru memasuki ranah legislatif yang merupakan domain DPR.

“MK sudah terlampau jauh memasuki ranah pembentuk undang-undang sehingga sejumlah putusan MK menjadi polemik konstitusional. MK memasuki ranah yang bukan menjadi kewenangan MK. Dalam UUD 1945, kewenangan MK ialah menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Nurdin Halid dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, keputusan MK yang menyangkut pelaksanaan pemilu DPRD bertentangan langsung dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, termasuk untuk memilih anggota DPRD.

“Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi, sistem tata negara, perencanaan pembangunan, sistem pemerintahan daerah, tata kelola pemilu, keuangan negara serta membingungkan publik dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai MK telah mengubah konstruksi dasar UUD 1945 dengan mengabaikan substansi dan filosofi Pasal 18 dan Pasal 22E yang secara eksplisit mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden secara demokratis.

Nurdin menggarisbawahi bahwa keputusan MK menjadikan rezim pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, yang otomatis memperluas kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Padahal, menurutnya, kewenangan itu hanya diberikan oleh undang-undang, bukan oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C UUD 1945.

“Keputusan ini jelas membuat kegaduhan konstitusional yang pelik. Implikasi lain dari keputusan ini secara konstitusional juga sangat kompleks. Penyelerasan terhadap UU Pemda terkait Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih untuk masa jabatan 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Belum lagi pengaturan tentang masa kekosongan DPRD di daerah,” tutur Nurdin.

Baca Juga:  Dede Yusuf Soroti Sertifikasi Tanah, Desak Pemerintah Selesaikan dalam Satu Tahun

Ia mengaku menghormati prinsip final and binding dari putusan MK, namun menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan koreksi atas pasal-pasal UU yang dibatalkan. Fungsi tersebut, kata Nurdin, merupakan tanggung jawab penuh DPR sebagai pembuat undang-undang.

“Lembaga yudikatif sekaligus legislatif,” ujar Nurdin. “Makin membingungkan karena MK bisa membatalkan putusan MA,” tambahnya.

Lebih jauh, Nurdin Halid menyatakan bahwa konflik kewenangan antar lembaga tinggi negara pasca empat kali amandemen UUD 1945 menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh. Ia menilai semangat Reformasi 1998 memang berhasil membatasi kekuasaan eksekutif, memperkuat DPR, dan membentuk lembaga baru seperti DPD, Komisi Yudisial, dan MK. Namun, hal itu juga memunculkan masalah baru.

“Namun muncul masalah baru yaitu menguatnya kewenangan yudikatif (Mahkamah Konstitusi). Dalam beberapa putusan MK tampak bahwa kekuasaan legislatif bisa dicaplok oleh MK. Dan semuanya, baik kewenangan konstitusional DPR maupun MK, berpatokan pada kewenangan konstitusi UUD 1945 yang sama,” ujar Nurdin Halid.

Untuk itu, ia mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar Sidang Istimewa guna mengamandemen UUD 1945 dan mengembalikan esensi dasar serta sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Euforia Reformasi 1998 yang melahirkan empat kali Amandemen UUD 1945 justru telah mengganti jiwa, filosofi, dan sistem dasar kita berbangsa dan bernegara Indonesia. Amandemen UUD 1945 telah menggantikan ‘roh’ demokrasi Pancasila berbasis musyawarah mufakat ke demokrasi liberal,” ujarnya.

Nurdin mengingatkan bahwa ketika dasar konstitusi dan roh Pancasila tergeser, maka seluruh tatanan berbangsa dan bernegara ikut bergeser. Hal itu menurutnya menjadi akar dari berbagai persoalan sosial-politik Indonesia dua dekade terakhir.

Ia pun menyerukan agar MPR segera menggelar sidang dan melakukan amandemen terhadap UUD 1945 untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan penafsir resmi konstitusi.

Baca Juga:  Netty Prasetiyani Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja Berbasis Aplikasi

“Saya mendorong MPR melakukan Amandemen kembali ke UUD 1945 yang asli dan utuh. Selain itu, Sidang MPR juga membuat Tap MPR untuk menafsir secara resmi Pasal-Pasal UUD 1945 mengingat Bagian Penjelasan dalam UUD 1945 yang asli sudah dihapus. Jadi, baik DPR dan DPD maupun lembaga tinggi negara yang lain harus mengacu pada penafsiran resmi yang tertuang dalam TAP MPR,” paparnya.

Nurdin juga menekankan bahwa nilai-nilai demokrasi deliberatif seperti termaktub dalam Sila Keempat Pancasila harus dipertegas dalam konstitusi. Ia menyebut musyawarah mufakat sebagai bentuk demokrasi khas Indonesia yang menjadi antitesis dari sistem demokrasi liberal.

Ia mengakui bahwa Amandemen UUD 1945 membawa sejumlah dampak positif seperti kebebasan berpendapat, pemilu yang demokratis, penghormatan HAM, dan otonomi daerah. Namun ia juga menyoroti berbagai ekses negatif seperti politik uang, mahalnya biaya politik, dan konflik horizontal berbasis SARA.

“Bung Karno dan Para Bapak Bangsa menetapkan 5 Sila Pancasila sesuai dengan jatidiri Bangsa Indonesia dan selaras dengan nilai-nilai keutamaan yang berlaku universal. Jadi, demokrasi musyawarah mufakat sudah tepat dan sah karena merupakan pilihan demokrasi yang dibuat para pendiri negeri ini, termasuk keberadaan MPR dalam UUD 1945,” pungkas Nurdin Halid.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru