Kurniasih Mufidayati Prihatin 13 Kampus Masuk Zona Risiko Integritas Riset

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengungkapkan keprihatinannya terhadap hasil laporan Research Integrity Index (RI²) yang menyebutkan bahwa 13 perguruan tinggi di Indonesia masuk ke dalam zona risiko integritas penelitian.

Kurniasih menilai temuan ini sejalan dengan hasil riset dua peneliti luar negeri yang menempatkan Indonesia di peringkat kedua terbawah dalam hal kejujuran akademik.

“Kita semua berharap ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah maupun perguruan tinggi terkait dengan penelitian dan penulisan akademik di perguruan tinggi,” ujar Kurniasih dalam keterangannya.

Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem yang berlaku saat ini, terutama dalam proses penetapan Guru Besar maupun ambisi mengejar pemeringkatan perguruan tinggi. Menurutnya, perlombaan meraih predikat akademik kerap mengabaikan integritas dalam penulisan karya ilmiah.

“Demikian juga dengan berusaha mengejar banyak lulusan magister dan doktor tetapi kurang memperhatikan kualitas thesis dan disertasi yang dibuat terutama dari sisi integritas dan plagiarisme,” urainya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi tuntutan agar tesis atau disertasi didukung dengan publikasi di jurnal ilmiah. Menurutnya, hal ini kerap menyebabkan penurunan kualitas, karena banyak yang hanya berfokus agar karya diterbitkan, tanpa memperhatikan mutu jurnal itu sendiri.

“Padahal harusnya integritas dalam penulisan karya ilmiah ini dijunjung tinggi dalam dunia akademik,” urainya.

Kurniasih juga menyoroti kebijakan riset nasional yang terlalu menitikberatkan pada kuantifikasi. Ia menyebut orientasi terhadap jumlah publikasi Scopus, paten, percepatan jabatan akademik, dan peringkat internasional justru mendorong terjadinya penurunan integritas.

“Dosen dan perguruan tinggi merasa terdorong untuk mengejar angka, dengan segala cara. Etika akademik pun menjadi kurang diperhatikan dan sangat mungkin dikorbankan,” kata Kurniasih.

Baca Juga:  Hamka Baco Kady Desak Transparansi Tarif Aplikator Ojol, Dorong Audit oleh Kemenhub

Untuk itu, ia menyarankan agar arah kebijakan riset nasional maupun kampus dikembalikan pada penilaian terhadap proses, dampak sosial, dan integritas ilmiah. Bahkan, ia menilai pemerintah bisa mempertimbangkan moratorium program-program seperti percepatan akademik untuk meraih gelar doktor atau pemberian gelar Guru Besar luar biasa, jika terbukti berpotensi mengabaikan nilai-nilai akademik.

Sebaliknya, ia mendorong perguruan tinggi untuk secara aktif menjalankan pelatihan dan kampanye integritas akademik yang berkelanjutan, tidak hanya sekadar menjadi program formalitas semata.

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru