Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Ia menilai, kolaborasi dua raksasa digital ini berpotensi melemahkan daya saing pelaku UMKM karena harus bersaing langsung dengan produsen berskala besar.
Menurut Rivqy, penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop memperparah ketimpangan algoritma yang selama ini telah dirasakan oleh pelaku UMKM. Ia menilai, aturan-aturan baru pasca akuisisi justru menyulitkan para mitra penjual.
“Saya khawatir akuisisi tersebut dapat menancapkan lebih dalam algoritma transaksi pada platform yang dominan mengarah kepada produsen atau pengusaha yang menjual produknya dalam skala besar dengan harga murah,” kata Rivqy kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
“Jika itu terjadi, maka UMKM yang menjual produk lokal dengan skala terbatas akan semakin terancam daya saingnya. Akhirnya, mereka akan mati atau gulung tikar,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Sebagaimana diketahui, TikTok resmi mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia dan membentuk platform baru bernama Shop Tokopedia. Akuisisi ini telah disetujui oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (17/6), setelah TikTok dan Tokopedia menyepakati persyaratan yang diajukan oleh Investigator.
Untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap UMKM, Rivqy mendorong adanya pembaruan regulasi, terutama dalam aspek perdagangan digital, persaingan usaha, serta perlindungan konsumen.
Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, KPPU, BPKN, Polri, dan lembaga terkait lainnya untuk duduk bersama membahas revisi aturan yang berpihak pada pelaku dan konsumen di platform digital.
“Semua mesti duduk bersama untuk memperbarui aturan yang memastikan ekosistem ekonomi digital berlangsung adil, transparan dan setara untuk semua pihak, mulai dari produsen, distributor hingga konsumen,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.
Sambil menanti pembaruan kebijakan, Gus Rivqy mendesak KPPU untuk mengawasi secara ketat laporan yang disampaikan oleh TikTok Shop.
“Pastikan laporan tersebut adalah data faktual yang di dalamnya tidak ada praktik tying, bundling dan memonopoli ekosistem pasar digital baik secara implisit maupun eksplisit,” tegasnya.
Ia juga menyoroti berbagai keluhan yang disampaikan penjual di media sosial setelah bergabungnya Tokopedia dengan TikTok Shop. Salah satu penjual bahkan menyebut akun Tokopedia miliknya tidak bisa dipisahkan dari TikTok Shop, yang membuat sistem penjualan menjadi rumit dan berdampak pada menurunnya omzet.
Permasalahan lain yang diungkap termasuk larangan penjualan barang bekas di TikTok Shop, pengiriman yang sering dibatalkan karena perbedaan alamat, hingga kewajiban penggunaan resi otomatis. Beberapa penjual juga menyebut proses komplain dari pembeli menjadi lambat dan kurang responsif.
Di sisi lain, pihak TikTok membantah tudingan bahwa sistem baru menyulitkan mitra penjual. Menurut mereka, penggabungan pusat penjual merupakan bentuk peningkatan pelayanan terhadap mitra, brand, dan pelanggan di seluruh Indonesia.
Namun demikian, Rivqy tetap berharap manajemen Tokopedia dan TikTok tidak menutup mata terhadap keluhan para penjual dan pembeli.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan, kasihan penjual-penjual di Tokopedia harus jadi korban. Bukan menambah pembeli, malah tokonya sepi karena sistem baru yang rumit, dan harus mengikuti aturan TikTok Shop saja, harusnya keduanya sepakat,” ungkap Rivqy.
Sebagai legislator yang membidangi perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, Rivqy juga mengingatkan akan potensi dominasi pasar dari penggabungan dua platform ini.
“Seperti yang disampaikan KPPU, mulai dari larangan pengikatan layanan, kewajiban promosi terbuka bagi platform lain, serta perlindungan UMKM dari praktik usaha yang tidak adil,” terangnya.
Sebelumnya, KPPU memang telah menyampaikan kekhawatiran terkait potensi monopoli pasar, bundling layanan, dan ancaman predatory pricing yang kini masih dalam proses investigasi. Nilai akuisisi TikTok atas 75 persen saham Tokopedia sendiri mencapai Rp13 triliun.
Sidang evaluasi oleh KPPU dijadwalkan pada 10 Juni 2025 untuk menilai kepatuhan TikTok dan Tokopedia terhadap regulasi antimonopoli. Dalam hal ini, Rivqy menekankan pentingnya peran Pemerintah dalam menjaga ekosistem digital tetap sehat dan berkeadilan.
“Sekali lagi, ini semua demi membangun ekonomi digital yang menyejahterakan rakyat banyak,” tutupnya.
Sumber: emedia.dpr.go.id















