Jakarta, PR Politik – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkomunikasi langsung dengan para ketua umum partai politik di Tanah Air terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Presiden sudah sampaikan bahwa beliau sudah berkomunikasi dengan ketua-ketua umum partai politik,” ujar Supratman di kantor Kemenkumham, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Supratman menyebutkan bahwa beberapa RUU sebagai aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku mulai Januari 2026. Namun, untuk bisa diberlakukan, terdapat tiga RUU yang harus disahkan terlebih dahulu, salah satunya RUU Perampasan Aset.
“Kami akan bagi, mana yang akan diusulkan oleh Kementerian Hukum, dan mana yang akan diusulkan oleh DPR, supaya jelas pembagiannya,” ujarnya.
Menkumham menyatakan tidak mempermasalahkan apakah RUU Perampasan Aset akan menjadi inisiatif DPR atau pemerintah. Menurutnya, yang terpenting adalah RUU tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan demi kepastian hukum.
“Bagi pemerintah, siapa pun yang mengusulkan tidak penting. Yang penting barangnya selesai,” tegasnya.
Supratman juga menuturkan bahwa dirinya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR dan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PUU DPD) dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memasukkan RUU Perampasan Aset.
“Saya sudah minta Dirjen Perundang-Undangan untuk menyusun Prolegnas bersama DPR dan DPD, serta menjalin komunikasi intensif dengan Baleg DPR dan PUU dari DPD,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi sorotan publik karena dinilai krusial dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta untuk mengembalikan aset negara yang dirampas melalui kejahatan terorganisir.















