Desakan Reformasi Haji, Abdul Fikri Faqih Soroti Visa, Syarikah, dan Digitalisasi Nusuk

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih | Foto: Istimewa

Makkah, PR Politik – Persoalan klasik hingga tantangan digitalisasi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia kembali menuai, mendorong desakan untuk reformasi fundamental dalam tata kelolanya.

Suara kritis ini mengemuka dari Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam rapat evaluasi pelaksanaan haji 2025 di Alqimma Hall, Makkah, Arab Saudi, Senin (02/06/2025).

Rapat yang turut dihadiri Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta sejumlah instansi terkait ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek krusial dari pelaksanaan ibadah haji.

Ketua Timwas Haji DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan sejumlah sorotan mendasar, antara lain layanan pemondokan, keterlambatan distribusi kartu Nusuk, kesiapan layanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), serta kualitas konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan.

Sementara itu, Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi VIII DPR RI, memetakan tiga persoalan utama yang menurutnya memerlukan perhatian serius dan langkah reformasi menyeluruh.

Pertama, persoalan visa yang bersifat global namun berdampak signifikan bagi jemaah Indonesia. Fikri menilai penanganan visa tidak bisa dibebankan semata kepada Kementerian Agama.

“Isu visa memang global, tapi ini harusnya menjadi concern bersama. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri juga harus ikut mengelola bab ini,” tegasnya.

Fikri mencontohkan kasus deportasi jemaah akibat sanksi hukum di Arab Saudi yang belum tuntas sebagai bukti perlunya koordinasi antarkementerian yang lebih kuat dan terpadu.

Kedua, dominasi syarikah (perusahaan swasta Arab Saudi) dalam pengelolaan teknis penyelenggaraan haji, mulai dari pemondokan, katering, transportasi, hingga layanan di kawasan Armuzna.

“Pengelolaan layanan jemaah haji di Arab Saudi, mulai dari pemondokan, katering, transportasi, hingga layanan di Armuzna, semua dikelola oleh syarikah. Ini adalah sektor privat,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga:  Anis Byarwati Tolak Usulan Legalisasi Kasino sebagai Sumber Pemasukan Negara

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar skema Business to Business (B2B) seperti pada penyelenggaraan haji furoda diadopsi sebagai opsi resmi dalam Undang-Undang Haji.

“Ini memungkinkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih mandiri dan profesional,” imbuh Fikri, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah (Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes).

Ketiga, tantangan digitalisasi ibadah haji melalui platform Nusuk milik pemerintah Arab Saudi. Menurut Fikri, Kerajaan Arab Saudi tengah mengonsolidasikan proses digitalisasi haji dan umrah secara global melalui Nusuk sebagai sistem tunggal.

“Ini mencakup pengaturan durasi tinggal dan sinkronisasi program. Semua harus diinput via aplikasi Nusuk,” ujarnya.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Fikri mendorong tiga langkah strategis yang harus segera diambil pemerintah Indonesia.

“Perlu adanya reformasi atau reformulasi kebijakan pelaksanaan haji dan umrah secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya redefinisi fungsi-fungsi sektor publik dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Fikri juga menilai perlu adanya rekonstruksi kelembagaan pemerintah Indonesia yang mengelola penyelenggaraan haji secara lebih khusus dan terstruktur.

“Mengingat besarnya skala, celah fiskal yang ada, maupun kompleksitas problematika, opsi pembentukan kementerian menjadi relevan untuk dipertimbangkan,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru