Bangkok, PR Politik – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, menghadiri Sesi Tingkat Tinggi International Conference on Global Partnership against Online Scams di Bangkok, Thailand, pada Rabu (17/12). Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa fenomena penipuan daring (online scams) kini telah menjadi krisis keamanan manusia yang membutuhkan aksi kolektif dunia.
“Online scams telah berevolusi dari tindakan kriminal terisolasi menjadi aktivitas kriminal berskala industri yang terorganisir. Ini bukan lagi sekadar tantangan penegakan hukum, melainkan krisis keamanan manusia dengan implikasi regional dan global yang nyata,” tegas Arrmanatha dalam pernyataannya.
Wamenlu menyoroti betapa canggihnya ancaman kejahatan transnasional generasi baru ini, terutama yang memanfaatkan penyalahgunaan teknologi. Indonesia sendiri mengalami dampak yang sangat signifikan, baik secara ekonomi maupun kemanusiaan.
-
Kerugian Finansial: Dalam setahun terakhir, Indonesia mencatat kerugian mencapai USD 474 juta.
-
Krisis Kemanusiaan: Antara tahun 2021 hingga 2025, lebih dari 12.000 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban.
-
TPPO dan Forced Criminality: Banyak dari korban tersebut terjebak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (forced criminality) di berbagai pusat online scam di kawasan Asia Tenggara.
Mengingat kompleksitas masalah ini, Arrmanatha menekankan bahwa tidak ada satu pun negara yang mampu berdiri sendiri. “Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri. Respon kita harus kolektif, terkoordinasi dan global dalam ruang lingkupnya,” ujarnya.
Sebagai solusi, Indonesia mendorong tiga pilar utama dalam aksi global:
| Pilar Prioritas | Fokus Aksi |
| Penegakan Hukum Lintas Batas | Pertukaran intelijen secara real-time dan aksi bersama untuk membongkar jaringan kriminal. |
| Kerja Sama Finansial & Siber | Melibatkan unit intelijen keuangan dan regulator digital untuk memutus aliran dana ilegal. |
| Pusat Penanganan Korban | Memastikan perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi mereka yang terdampak. |
Respons global ini diharapkan dapat memanfaatkan kerangka kerja yang sudah ada, seperti Bali Process, ASEAN, serta Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (Konvensi UNTOC). Konferensi ini sendiri bertujuan untuk meresmikan Kemitraan Global Melawan Penipuan Online (Global Partnership against Online Scams).
Pertemuan ini dihadiri oleh menteri dan pejabat tinggi dari 40 negara, organisasi internasional, serta perwakilan sektor swasta dan masyarakat sipil. Wamenlu Arrmanatha menutup pernyataannya dengan pengingat kuat mengenai pentingnya solidaritas internasional.
“Ketidakpedulian memberi ruang bagi kriminal, namun kerja sama menciptakan keamanan,” pungkasnya.
sumber : Kemlu RI















