Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, menyampaikan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel (Knesset) yang dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina.
Ia juga menyerukan kepada komunitas internasional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi untuk tidak bersikap pasif terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan Israel. Menurutnya, kebijakan tersebut justru dilegalkan melalui produk legislasi oleh lembaga demokrasi Israel sendiri.
“RUU hukuman mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset, dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/4).
Hidayat, yang akrab disapa HNW, menilai bahwa penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip HAM. Terlebih, kebijakan tersebut berpotensi digeneralisasikan kepada warga Palestina yang melakukan perlawanan atas penindasan dan penjajahan.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah menyampaikan kecaman terhadap produk legislasi tersebut. Namun, ia mendorong agar tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan diikuti dengan langkah konkret melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aktivis HAM di Israel.
“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” tukasnya.
Selain Kantor HAM PBB, kritik terhadap kebijakan tersebut juga datang dari berbagai pihak internasional, termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, sebagian kalangan menilai undang-undang tersebut memiliki kesamaan dengan praktik diskriminatif pada era Nazi yang menjatuhkan hukuman berdasarkan identitas etnis.
HNW juga menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang dinilai sarat pelanggaran HAM, termasuk praktik penyiksaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Ia membandingkan hal tersebut dengan perlakuan terhadap tahanan Israel oleh kelompok perlawanan Palestina yang disebut tetap mengedepankan perlindungan.
“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Hidayat berharap Pemerintah Indonesia, termasuk melalui peran di Dewan HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri, dapat terus aktif mendorong perlindungan terhadap rakyat Palestina serta mendukung upaya kemerdekaan Palestina.
Ia menegaskan bahwa seluruh upaya harus diarahkan untuk menghentikan pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina, meskipun dibungkus dalam bentuk regulasi yang tampak legal.
“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri. Dan, yang paling penting untuk saat ini adalah diakhirinya segala pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina, walaupun dengan kedok produk legislasi yang seakan dianggap legal, tetapi faktanya diskriminatif, melanggar HAM, dan makin membuka kedok Israel yang tidak menghendaki perdamaian, tetapi malah terus mengobarkan permusuhan, ketegangan, dan bahkan perang, hal yang mestinya ditolak keras oleh masyarakat internasional peduli HAM dan demokrasi,” pungkasnya.















