Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Desak Pemerintah Usut Dugaan Impor Ilegal Limbah Elektronik di Batam

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi, saat memimpin kunjungan kerja masa reses Komisi XII DPR di Batam, Rabu (29/10/2025). Foto: Aaron/vel.

Batam, DPR RI – Komisi XII DPR RI menyoroti dugaan impor ilegal ribuan kontainer limbah elektronik (e-waste) yang dilakukan oleh PT Esun International Utama Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, sejak awal tahun 2025. Dugaan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/2020.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi, menegaskan bahwa praktik impor limbah tanpa izin resmi merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

“PT Esun ini melakukan impor limbah elektronik, dan hingga kini belum memiliki izin tetap terkait impor limbah tersebut. Berdasarkan data, hampir seribu kontainer lebih sudah masuk selama sembilan bulan terakhir,” ungkap Dony saat memimpin kunjungan kerja masa reses Komisi XII DPR di Batam, Rabu (29/10/2025).

Menurut Dony, alasan pihak perusahaan yang mengklaim Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone) tidak dapat dijadikan pembenaran tanpa dasar hukum yang jelas.

“Mereka berdalih karena Batam adalah daerah free trade, barang boleh masuk dan keluar kembali. Tapi ini tidak bisa serta merta dibenarkan tanpa regulasi yang kuat. Karena itu, kami minta persoalan ini dibahas lebih mendalam melalui Panja Lingkungan Hidup,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Dony menjelaskan, PT Esun diduga bertindak sebagai importir, pengolah, sekaligus eksportir limbah elektronik. Ia menegaskan, bila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses hukum harus ditegakkan secara transparan.

“Kalau memang terbukti ada unsur pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Komisi XII akan mendorong agar penanganannya dibahas di tingkat lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ahmad Rizki Sadig Dukung Koperasi Desa Merah Putih Boyolangu Jadi Motor Ekonomi Desa

Dalam pertemuan itu, Komisi XII DPR juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai izin, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap impor limbah B3 di kawasan Batam.

Kunjungan kerja tersebut turut menyoroti lemahnya profiling risiko dan validasi dokumen HS Code dalam arus keluar-masuk barang di pelabuhan bebas Batam. Berdasarkan data BP Batam, total volume kontainer yang masuk ke wilayah tersebut pada semester I tahun 2025 mencapai lebih dari 590.000 TEUs, sementara pengawasan terhadap barang berisiko tinggi seperti limbah elektronik masih menghadapi tantangan besar di sisi koordinasi lintas instansi.

“Kami ingin memastikan Batam tetap menjadi kawasan industri yang berdaya saing tinggi, tetapi juga berwawasan lingkungan dan tidak berubah menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” tutup Dony.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru