Jakarta, PR Politik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa terbitnya Undang-Undang ASN ibarat sebuah puzzle besar yang menjadi langkah mendasar dalam transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“UU ASN dan seluruh aturan turunannya menjadi potongan puzzle yang paling mendasar, yang menjadi fondasi sekaligus penggerak bagi perubahan manajemen ASN,” ujar Menteri Rini Widyantini saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), di Jakarta, Senin (10/11).
Menteri Rini menjelaskan, regulasi ini menjadi awal agar transformasi lainnya dapat berjalan, mulai dari pembangunan platform digital Smart ASN, penguatan kepemimpinan, hingga lahirnya ASN dengan growth mindset yang terus belajar dan beradaptasi. Dengan seluruh elemen ini, ASN akan menjadi penggerak utama birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB kini mendorong perubahan paradigma dalam rekrutmen ASN menjadi lebih berkualitas dan berbasis kebutuhan demi menentukan kualitas birokrasi ke depan.
“Jadi rekrutmen berbasis merit bukan sekadar administrasi, tapi fondasi penting bagi terciptanya birokrasi yang profesional, yang mampu menyampaikan program pembangunan serta melakukan pelayanan publik dengan baik,” jelasnya.
UU ASN juga mempermudah akses layanan kepegawaian melalui platform Digital Manajemen ASN, di mana semua proses administrasi terintegrasi menggunakan Single Sign-On (SSO) yang berbasis NIK dan NIP.
Menteri Rini menambahkan bahwa agenda transformasi ASN memerlukan dukungan dan data yang terhubung antar-lembaga (data exchange) dan hanya dapat berhasil jika semua pihak bergerak bersama.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyampaikan apresiasi karena transformasi ASN yang kini dilakukan KemenPANRB sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pembangunan SDM dan reformasi birokrasi.
“Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan transformasi ASN sebagaimana amanat UU No. 20/2023 tentang ASN dan Asta Cita Presiden dalam pembangunan SDM dan reformasi birokrasi,” pungkasnya.
sumber : Kemenpan RI















