Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola administrasi negara. Dalam ajang Rapat Koordinasi Kearsipan Nasional dan Anugerah Kearsipan Nasional yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kemnaker sukses menyabet penghargaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 Klaster II dengan predikat Kategori Sangat Memuaskan (AA) setelah meraih nilai impresif 97,18.
Rapor hijau pada tahun 2026 ini merekam adanya peningkatan performa yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana saat itu Kemnaker meraih nilai 95,51. Lonjakan sebesar 1,67 poin tersebut menjadi indikator objektif atas konsistensi pembenahan sistem kearsipan di internal kementerian.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan secara resmi dan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, pada Rabu (20/5) di Kantor ANRI, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa capaian maksimal ini merupakan buah dari kerja keras kolektif seluruh lini unit kerja dalam menghadirkan sistem dokumentasi yang tertib, modern, serta terkoneksi dengan baik.
“Capaian ini menunjukkan konsistensi perbaikan tata kelola kearsipan di Kemnaker. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh unit dalam membangun sistem kearsipan yang tertib, akuntabel, dan mendukung transformasi digital birokrasi,” ujarnya memberikan apresiasi kepada jajarannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modernisasi sektor kearsipan memegang peranan vital dalam skema besar reformasi birokrasi nasional. Manajemen dokumen yang rapi dan terdigitalisasi dinilai menjadi pilar utama untuk mempercepat akselerasi layanan publik, sekaligus memperkuat transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Melengkapi prestasi tersebut, ANRI juga menetapkan Kemnaker sebagai Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) 2026. Status kehormatan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan negara atas keaktifan dan konsistensi reguler Kemnaker dalam mengelola serta mengunggah arsip terbuka secara dinamis.
Seluruh sistem dokumentasi tersebut kini telah terintegrasi penuh ke dalam pusat data Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), yang mempermudah akses jalinan informasi antarlembaga pemerintah di Indonesia.
sumber : Kemnaker RI















