Thoriq Majiddanor Nilai Kebijakan Co-Payment OJK Rugikan Rakyat, Desak Regulasi Baru yang Pro Masyarakat

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan skema co-payment sebesar 10 persen dalam layanan asuransi sangat merugikan masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025, yang kini telah dibatalkan.

“Kita sudah sama-sama dengar kebijakan Surat Edaran OJK Nomor 7/2025 yang sangat kontroversial. Kebijakan ini tiba-tiba hadir tanpa melihat berbagai pihak dan tanpa melibatkan DPR. Kemudian muncul di masyarakat, terus terang, jangan dibebani lagi dong, jangan membebani masyarakat,” ujar Thoriq di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Thoriq menyambut baik keputusan OJK yang akhirnya menunda pelaksanaan surat edaran tersebut usai rapat bersama Komisi XI DPR RI.

“Alhamdulillah tadi kita rapat bersama-sama, akhirnya ada kesimpulan bahwasannya surat edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 itu kita tunda. Di tengah penundaan ini kita mencari jalan keluar, mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan DPR dalam proses penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Apapun keputusannya nanti kita akan melibatkan masyarakat, akan melibatkan banyak pihak, melibatkan DPR bagaimana membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, tidak boleh kita membuat kebijakan yang merugikan rakyat lagi,” urainya.

Lebih jauh, Thoriq menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi sektor asuransi, khususnya dalam bentuk peraturan OJK yang lebih kuat secara hukum dan lebih partisipatif.

“Evaluasi ini tadi, kesimpulan rapat kita adalah menunda dari pada surat edaran yang sudah dikeluarkan OJK yang sudah beredar di masyarakat. Kemudian kita minta kepada OJK untuk sekaligus membuat peraturan OJK. Nah, jadi bukan surat edaran lagi, tapi peraturan OJK sehingga surat itu nanti akan dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan aturan tentang perasuransian di dunia kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi V DPR Muhammad Syauqie Soroti Kerusakan Terparah Jalan Nasional di Kalimantan Tengah

Thoriq menegaskan bahwa reformasi regulasi asuransi harus berorientasi pada kepentingan publik, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kebijakan yang sepihak dan membebani.

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru