Targetkan Produksi 34,77 Juta Ton Beras, Mentan Amran Perintahkan Siaga Banjir di Sentra Pangan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Pertanian (Kementan) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir pada awal tahun 2026. Langkah ini diambil guna mengamankan target produksi beras nasional sebesar 34,77 juta ton serta melindungi lahan petani dari risiko gagal panen (puso) akibat cuaca ekstrem.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa mitigasi dini merupakan kunci utama dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional di tengah fluktuasi iklim.

“Kita tidak boleh menunggu bencana datang baru bergerak. Antisipasi harus dilakukan dari sekarang, mulai dari perencanaan tanam hingga kesiapan sarana pendukung di lapangan,” tegasnya di Jakarta.

Berdasarkan data BMKG, curah hujan pada Januari 2026 diprediksi masih tinggi, dengan 21,43 persen wilayah Indonesia masuk kategori curah hujan tinggi dan 1,22 persen kategori sangat tinggi. Kondisi ini diprediksi bergeser pada Februari dengan dominasi hujan kategori menengah.

Mentan menekankan pentingnya normalisasi saluran drainase dan penggunaan teknologi benih yang adaptif terhadap genangan.

“Manajemen air menjadi sangat penting. Jangan sampai ada lahan yang kelebihan atau kekurangan air di saat tanaman sedang membutuhkan,” tambahnya.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Yudi Sastro, menambahkan bahwa pemilihan varietas unggul menjadi benteng pertahanan terakhir bagi petani di wilayah rawan.

“Kami mengimbau petani di wilayah rawan banjir menggunakan varietas padi toleran genangan seperti Inpara dan Inpari. Ini penting untuk menekan risiko puso akibat banjir,” ujarnya.

Selain infrastruktur air, Kementan juga memastikan kesiapan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pengawasan terhadap Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang kerap muncul saat kelembapan udara meningkat.

“Produksi pangan tidak boleh terganggu. Karena itu, seluruh daerah kami minta betul-betul siap, baik dari sisi tanam, alat, maupun pengendalian hama dan penyakit tanaman,” katanya.

Baca Juga:  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan

Kementan telah mengeluarkan surat peringatan dini sejak September 2025 sebagai panduan bagi daerah dalam menangani dampak perubahan iklim (DPI). Koordinasi antara Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) kini diperketat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi petani.

“Target produksi harus tercapai, petani juga harus terlindungi. Itu komitmen kami,” tutupnya.

sumber : Kementan RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru