Syafruddin Desak Pemerintah Tertibkan Sumur Minyak Ilegal Pasca Tragedi Blora

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Syafruddin

Blora, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Syafruddin, menyoroti kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang menewaskan tiga orang pada 17 Agustus 2025. Ia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban sekaligus mendesak pemerintah segera melakukan penertiban terhadap praktik pengeboran minyak tanpa izin.

“Peristiwa di Blora ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pengeboran ilegal sangat berisiko tinggi. Pemerintah harus hadir untuk melakukan penertiban, pengawasan, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Syafruddin, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, pengeboran minyak tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak tergiur melakukan aktivitas ilegal tersebut dan menempuh prosedur resmi apabila ingin mengelola potensi minyak bumi di daerahnya.

“Kalau memang ada potensi minyak di daerah, silakan diajukan melalui prosedur yang sah. Jangan sampai karena ingin cepat mendapatkan keuntungan, nyawa dan keselamatan masyarakat menjadi taruhannya,” ujarnya.

Syafruddin juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait dalam menertibkan sumur minyak ilegal. Selain itu, ia meminta agar korban dan keluarga yang terdampak mendapat perhatian serta bantuan yang layak dari pemerintah.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan keselamatan publik. Negara tidak boleh abai,” tegas legislator PKB itu.

Lebih lanjut, Syafruddin menegaskan bahwa pelaku penambangan minyak ilegal dapat dijerat pidana sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi migas tanpa kontrak kerja sama resmi.

Baca Juga:  Lisda Hendrajoni Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Fokus pada Daerah 3T dan Miskin

“Pihak yang melanggar pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru