Sugiat Santoso Apresiasi Pembentukan Pansus Konflik Agraria: DPR RI Tegas Bela Hak Rakyat

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Medan, PR Politik – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyambut baik pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025). Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan DPR RI dalam mencari solusi menyeluruh atas berbagai konflik lahan yang melibatkan masyarakat, korporasi, dan negara di seluruh Indonesia.

Menurut Sugiat, Pansus ini akan menjadi wadah kerja lintas fraksi dan lintas komisi yang bertujuan merumuskan kebijakan taktis serta objektif dalam penyelesaian sengketa agraria. Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh Pansus.

“Kita berharap, ketika Pansus sudah bekerja, semua persoalan konflik agraria yang melibatkan rakyat dengan korporasi maupun dengan negara dapat ditemukan solusinya bersama. Kalau memang rakyat harus dimenangkan, maka itu harus dimenangkan,” ujar Sugiat saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut, Sugiat menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan berperan aktif mendukung kerja Pansus melalui fungsi pengawasan dan koordinasi dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komnas HAM. Ia menilai pembentukan Pansus ini merupakan bukti nyata komitmen DPR RI dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat kecil yang menjadi korban konflik agraria.

Dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Utara, Komisi XIII DPR RI menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam konflik agraria di wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Menanggapi temuan tersebut, Sugiat mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan memastikan kasus itu menjadi bagian penting dalam pembahasan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.

Baca Juga:  Putri Zulkifli Hasan: Diplomasi Parlemen Kunci Perkuat Hubungan Indonesia–Belanda

Berdasarkan data TOR Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, terdapat 33 kasus konflik agraria di Sumatera Utara dengan total luasan mencapai sekitar 34.000 hektare. Sebagian besar kasus disebabkan oleh tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah daerah.

Sugiat menegaskan, melalui kerja Pansus ini, DPR RI berkomitmen memastikan setiap proses penyelesaian konflik agraria berjalan adil, transparan, dan berlandaskan konstitusi, sehingga hak-hak rakyat atas tanah dan lingkungan hidup dapat terlindungi secara hukum.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru