Sudjatmiko Minta Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan Pasca Tragedi Air India

Anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI, Sudjatmiko | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, mengimbau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan pengawasan terhadap sistem penerbangan nasional, menyusul tragedi yang menimpa maskapai Air India baru-baru ini.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Jawa Barat VI ini, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam setiap operasional penerbangan di Indonesia.

“Insiden yang menimpa Air India menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa sistem pengawasan dan kelaikan pesawat harus benar-benar diperhatikan dan diperketat,” ujar Miko, sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Miko menekankan bahwa setiap maskapai wajib menjamin kelaikan teknis armadanya. Pemeriksaan rutin harus diperketat sebagai bentuk langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan udara.

“Jadi langkah preventif saya kira harus lebih ditekankan. Setiap maskapai harus bertanggung jawab memastikan pesawatnya laik terbang dan aman bagi penumpang,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kemenhub untuk memperkuat koordinasi lintas sektor agar standar keselamatan penerbangan nasional tidak hanya sekadar memenuhi regulasi internasional, tetapi juga benar-benar diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Kami berharap Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah nyata untuk memastikan setiap penerbangan di Indonesia aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, tragedi pesawat Air India AI171 yang jatuh dan meledak di Ahmedabad, India, Kamis lalu, menewaskan 269 orang—terdiri dari 242 penumpang serta puluhan orang yang berada di darat. Pesawat Boeing Dreamliner itu jatuh di area kampus sebuah perguruan tinggi kedokteran. Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan. Tragedi ini menjadi insiden penerbangan terburuk di India sejak 1996.

Sumber: fraksipkb.com

Baca Juga:  Partai Gerindra Kritik PDIP Terkait Kenaikan PPN 12 Persen

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru