Partai Gerindra Kritik PDIP Terkait Kenaikan PPN 12 Persen

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (24/12) – Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Rencana ini dimanfaatkan oleh sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengkritik pemerintahan Prabowo Subianto. Ketua DPP PDIP Puan Maharani, yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI, menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% dapat memperburuk kondisi kelas menengah dan pelaku usaha kecil. Sementara itu, mantan calon presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo, menilai kebijakan tersebut bisa membuat kehidupan rakyat semakin sulit.

Menanggapi kritik tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyatakan bahwa PDIP tidak perlu berpura-pura membela rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% merupakan tanggung jawab PDIP yang saat itu menjadi pimpinan dalam pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Dasar kenaikan PPN adalah Pasal 7 Ayat (1) UU HPP yang menyatakan tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dan tarif 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” jelas Hergun. Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan dalam dua tahap, di mana tahap pertama sudah dilaksanakan pada 2022. “Waktu itu PDIP paling bersemangat menyampaikan kenaikan PPN dan bahkan mau pasang badan. Sehingga aneh menjelang pemberlakuan tahap kedua, PDIP berpaling muka dan mengkritik dengan keras,” katanya.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Keandalan Pasokan Energi Jelang Natal dan Tahun Baru

“Pembentukan UU HPP bertujuan memperkuat fondasi fiskal dan meningkatkan tax ratio Indonesia, yang tercatat masih lebih rendah dibanding negara-negara lain,” ungkap Hergun. Ia mencatat bahwa tax ratio Indonesia pada 2021 hanya sebesar 10,9%, jauh di bawah rata-rata negara Asia Pasifik yang mencapai 19,3%.

Hergun juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak Indonesia masih didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) sebesar 5,1% dari PDB, diikuti oleh PPN sebesar 3,4% dari PDB. “Melihat kondisi tersebut, muncul kesamaan pandangan di kalangan anggota Panja untuk menyetujui kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan 12% pada 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN sudah dilakukan dengan mempelajari tarif PPN di negara-negara lain, seperti Brasil, India, dan Filipina. “Kenaikan tarif PPN juga sudah dilakukan dengan mempelajari dan membandingkan tarif PPN di negara-negara lain,” katanya.

Hergun menilai sikap PDIP yang berubah 180 derajat menunjukkan ketidak konsistenan. “Seharusnya PDIP konsisten dengan sikapnya sejak di Panja Komisi XI, Rapat Paripurna DPR RI, hingga pemberlakuan kenaikan PPN tahap pertama pada 2022,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan diberlakukan terhadap barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh orang-orang yang mampu. “Presiden Prabowo selalu memikirkan kondisi rakyat kecil agar tidak terdampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya: Pancasila Harus Menjadi Way of Life di Tengah Transformasi Zaman

Ia menegaskan bahwa dengan sejumlah insentif tersebut, kenaikan PPN hanya akan menyasar kepada orang-orang yang mampu, sementara rakyat yang tidak mampu akan tetap terlindungi. “Pak Prabowo berkomitmen memberantas kemiskinan di Indonesia, bahkan akan memberantas kemiskinan ekstrem menjadi 0% dalam tempo 2 tahun,” tutup Hergun.

Hergun juga mengingatkan bahwa para politisi seharusnya menunjukkan keteladanan dan konsistensi perjuangan. “Sikap PDIP yang berubah 180 derajat bisa dipandang sebagai sikap oportunis yang memanfaatkan panggung demi menaikkan pencitraan,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru