Sleman, PR Politik – Anggota MPR RI Subardi mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya praktik mafia tanah yang terus terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk kasus memilukan yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf yang menjadi korban perampasan hak atas tanahnya.
Tanah seluas 1.600 meter persegi milik Mbah Tupon diduga diambil alih oleh mafia tanah dan dijadikan jaminan pinjaman ke bank tanpa sepengetahuannya. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian DIY. Kementerian ATR/BPN pun telah mengambil langkah dengan memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon agar tidak disita oleh pihak ketiga.
“Mafia tanah harus dibersihkan. Hak-hak rakyat sepenuhnya harus dilindungi negara demi terciptanya ketentraman. Saya mendukung korban mafia tanah mendapatkan keadilan dan haknya,” tegas Subardi dalam acara sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar di Sleman, DIY, Rabu (14/5/2025).
Subardi menyoroti bahwa praktik mafia tanah kerap menyasar masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan literasi hukum dan administrasi. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, terdapat 242 kasus mafia tanah yang tercatat sepanjang 2018 hingga 2021. Modus yang digunakan biasanya dengan berpura-pura membantu proses pengurusan sertifikat tanah, namun kemudian mengalihkan kepemilikan secara ilegal.
“Mafia tanah bisa menyasar tanah kosong, tanah sengketa, bahkan properti yang sudah dimiliki secara sah. Masyarakat kecil jadi sasaran empuk. Kita mengecam pelaku yang diketahui memiliki jaringan di mana-mana termasuk akses ke pejabat pembuat akta tanah,” ungkap legislator asal Sleman tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain Mbah Tupon, warga Kabupaten Bantul pun turut menjadi korban dalam tiga kasus serupa. Oknum yang terlibat diduga merupakan jaringan yang sama dengan pelaku dalam kasus Mbah Tupon.
Lebih lanjut, Subardi menegaskan bahwa persoalan mafia tanah merupakan ancaman serius terhadap hak-hak rakyat. Menurutnya, kedaulatan rakyat atas tanah adalah hak mutlak yang harus dijamin oleh negara, karena tanah merupakan elemen utama dalam eksistensi kenegaraan.
“Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Itu jelas di paragraf empat pembukaan UUD 1945. Karena itu, jika ingin memutus mafia tanah, kita perlu tegakkan semangat konstitusi, yakni melindungi, menjamin, dan memastikan hak atas kedaulatan rakyat tidak dapat diganggu siapapun,” pungkas Subardi.
Sumber: fraksinasdem.org















