Maman Imanul Haq Imbau Jemaah Haji Indonesia Patuhi Aturan dan Waspadai Tawaran Haji Ilegal

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanul Haq | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Pemerintah Arab Saudi tahun ini memperketat pengawasan terhadap jemaah haji ilegal dengan pemeriksaan berlapis, terutama di kawasan perbatasan menuju Mekkah dan Masjidil Haram. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanul Haq, mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku demi kelancaran ibadah haji.

“Saya meminta jemaah haji menggunakan rasionalitas dalam berhaji. Jangan mudah terbujuk dengan tawaran haji non prosedural karena tidak menggunakan visa haji resmi. Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam mencegah masuknya haji non prosedural. Di Arab Saudi, pemeriksaan berlapis-lapis. Saya juga meminta petugas haji selalu ingatkan jemaah untuk membawa kelengkapan identitas yang dibutuhkan karena adanya pemeriksaan ini,” ungkap Kiai Maman—sapaan akrab Maman Imanul Haq—dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Ia juga mengingatkan agar Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) rutin mengingatkan jemaah untuk membawa dokumen penting seperti visa haji dan kartu nusuk saat keluar dari pondokan. Pemeriksaan ketat dilakukan oleh aparat keamanan Saudi, mulai dari halaman Masjidil Haram hingga area pelataran menuju Kabah. Petugas juga berjaga di berbagai titik untuk mengecek kelengkapan visa haji, sementara mobil patroli ditempatkan di sejumlah ruas jalan untuk memantau dan memeriksa para pengguna kendaraan.

Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal yang dapat mengganggu kenyamanan dan keteraturan ibadah, terutama pada masa puncak haji yang sangat padat dan terbatas dalam hal ruang serta waktu.

“Jemaah haji yang menggunakan visa haji resmi, jangan lupa juga untuk selalu menggunakan tanda pengenal untuk memudahkan identifikasi dan memudahkan juga saat dilakukan pemeriksaan haji oleh petugas haji,” imbuh Kiai Maman.

Baca Juga:  Yanuar Arif Wibowo: Pentingnya Sistem Informasi Keuangan untuk Transparansi Dana Desa

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi jemaah yang memegang visa resmi. Bila kedapatan menggunakan visa tidak resmi, seluruh pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp 440 juta), hukuman penjara, hingga deportasi.

“Kalau ada tawaran berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi, lebih baik pulang walaupun sudah di bandara. Daripada tiba di tanah suci tapi terkatung-katung selama berada di sana,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru