Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tahun 2026 sebagai tahun penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim kerja yang preventif terhadap konflik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa kebijakan strategis tahun ini berfokus pada hubungan kerja yang harmonis dan adaptif melalui target-target yang terukur.
“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2).
Dalam upaya membenahi tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, implementasi struktur dan skala upah menjadi prioritas di 1.459 perusahaan untuk memastikan keadilan pengupahan.
“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegasnya.
Di sektor jaminan sosial, Kemnaker memasang target ambisius untuk meningkatkan kepesertaan sebanyak 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Selain perlindungan sosial, program kesejahteraan berupa sosialisasi rumah murah bersubsidi juga akan menyasar 10.000 pekerja.
Sebagai langkah preventif, Kemnaker akan melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial di 787 perusahaan melalui sistem peringatan dini (early warning system). Hal ini bertujuan untuk meredam potensi gesekan sebelum berubah menjadi perselisihan yang merugikan produktivitas.
Dari sisi penyelesaian sengketa, pemerintah berkomitmen memperkuat kompetensi 707 mediator hubungan industrial dan menargetkan penyelesaian 140 perkara melalui jalur di luar pengadilan (out-of-court settlement).
“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” pungkasnya.
sumber : Kemnaker RI















