Soroti Temuan Peserta Berpenghasilan Rp100 Juta Terima Subsidi BPJS, Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Golkar Yahya Zaini Dorong Pemutakhiran Data PBI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, menyoroti temuan adanya peserta BPJS Kesehatan berpenghasilan hingga Rp100 juta per bulan yang masih tercatat sebagai penerima subsidi iuran negara atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam tata kelola jaminan sosial, terutama pada proses pemutakhiran dan verifikasi data peserta PBI.

Menurut Yahya, keberlanjutan program BPJS Kesehatan sangat bergantung pada ketepatan sasaran penerima subsidi. Jika peserta dengan kemampuan ekonomi tinggi masih menerima PBI, beban fiskal negara akan semakin berat.

“Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” kata Yahya Zaini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/25).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya masyarakat dengan pendapatan tinggi, bahkan lebih dari Rp100 juta per bulan, yang masih tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Budi menegaskan bahwa kelompok mampu dengan kondisi tersebut seharusnya tidak lagi menerima subsidi.

Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat sekitar 10,84 juta jiwa yang masih tercatat sebagai penerima PBI namun tidak termasuk kategori sasaran. Kelompok tersebut masuk dalam desil 6 hingga 10, sementara PBI seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5.

Menanggapi hal itu, Yahya menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi landasan utama pelaksanaan jaminan sosial.

“Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yahya memastikan DPR RI memiliki tanggung jawab untuk menjamin standar pelayanan BPJS berjalan dengan baik. Karena itu, pemutakhiran data peserta harus dilakukan secara berkala serta didukung integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga:  Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian Dorong Pembentukan BUMN Khusus Bijih Besi untuk Selamatkan Industri Baja Nasional

“Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem data nasional dan percepatan interoperabilitas antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan hingga pemerintah daerah. Menurutnya, langkah ini penting untuk menutup potensi penyimpangan serta mencegah salah alokasi bantuan.

“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola jaminan sosial memenuhi standar nasional yang menjamin keberlanjutan program dan perlindungan bagi masyarakat rentan,” tegasnya.

Yahya Zaini menyatakan seluruh masukan dan keresahan masyarakat mengenai ketidaktepatan penyaluran subsidi BPJS akan dibawa ke rapat-rapat pembahasan regulasi serta pengawasan pemerintah. Ia menegaskan DPR RI akan mengawal persoalan ini.

“Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” pungkasnya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru