Singgih Januratmoko Soroti Perlindungan Jemaah Non-Kuota dan Evaluasi Layanan Syarikah dalam Haji 2025

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2025, Singgih Januratmoko | Foto: Istimewa

Tangerang, PR Politik – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2025, Singgih Januratmoko, menyoroti permasalahan visa haji furoda dan sistem layanan oleh syarikah menjelang keberangkatan gelombang kedua Timwas Haji DPR RI ke Arab Saudi.

Singgih menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki mekanisme perlindungan yang memadai bagi jemaah yang berangkat melalui jalur visa non-kuota seperti visa furoda atau mujamalah. Pasalnya, jalur ini masih berjalan dengan skema business to business antara pihak travel Indonesia dengan syarikah di Arab Saudi, tanpa keterlibatan langsung pemerintah.

“Memang kemarin itu bisnis to bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda. Tapi ke depan, insyaallah dalam revisi undang-undang haji yang baru akan kita atur soal visa non-kuota ini,” kata Singgih kepada wartawan di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (30/5/2025).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa DPR RI tengah mendorong agar jemaah yang berangkat melalui jalur non-kuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak, sebagaimana jemaah reguler.

“Selama ini pemerintah seakan tidak bisa melindungi mereka, karena belum diatur dalam undang-undang. Nanti insyaallah dalam UU yang baru semua itu akan terwadahi,” lanjutnya.

Selain menyoroti isu visa, Singgih juga mengkritisi sistem layanan oleh syarikah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pada 2024, hanya ada satu syarikah yang menangani seluruh jemaah Indonesia, namun hal ini menimbulkan banyak kendala dalam pelayanan. Tahun ini, meskipun jumlah syarikah ditambah menjadi delapan, masalah baru justru muncul.

“Kita berharap pelayanan membaik dengan delapan syarikah, tapi ternyata justru menyebabkan jemaah dalam satu kloter bisa terpecah. Bahkan ada suami istri yang dipisah penempatannya,” jelas Singgih.

Baca Juga:  PSSI Pecat Pelatih Shin Tae-yong, Verrell Bramasta: Keputusan Berani

Menurutnya, ketidakterpaduan dalam pengelolaan jemaah menyebabkan gangguan kenyamanan dan kekompakan selama ibadah. Untuk itu, DPR telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar sistem ini dibenahi secara menyeluruh.

“Insyaallah nanti meskipun ada lebih dari satu syarikah, penanganannya akan berbasis embarkasi. Jadi satu embarkasi ditangani satu syarikah, agar suami istri dan keluarga tidak terpecah lagi,” pungkasnya.

Dengan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang sistem layanan, DPR RI berharap penyelenggaraan haji tahun-tahun mendatang akan lebih tertib dan manusiawi, serta memberikan rasa aman bagi seluruh jemaah termasuk yang menggunakan jalur non-kuota.

 

Sumber: kabargolkar.com

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru