Sarifuddin Sudding Soroti MoU Kejaksaan dan Operator Telekomunikasi, Tegaskan Pentingnya Etika Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan dan akses data guna mendukung proses penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa meskipun kerja sama ini dinilai strategis, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang ketat dan tidak boleh mengorbankan hak privasi warga negara.

“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” tegas Sudding dalam pernyataannya, Kamis (26/6/2025).

MoU tersebut ditandatangani antara Kejaksaan Agung dengan empat operator besar, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini mencakup penggunaan data dalam proses hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi telekomunikasi.

Sudding menilai bahwa meskipun penyadapan dan pelacakan digital merupakan instrumen penting untuk membongkar kejahatan besar atau memburu buronan, pelaksanaannya tidak boleh lepas dari pengawasan yang ketat guna mencegah pelanggaran hak asasi dan potensi penyalahgunaan wewenang.

“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Sulawesi Tengah itu menekankan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang sangat sensitif dan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi. Kedua regulasi tersebut mewajibkan adanya prosedur hukum yang sah, bukan sekadar kesepakatan administratif.

“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Cindy Monica Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 1 Sungai Geringging

Sudding juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan sektor telekomunikasi sangat bergantung pada penghormatan terhadap hak-hak individu dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” tambahnya.

Ia pun berharap, kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator seluler ini menjadi titik awal pembangunan sistem peradilan digital yang modern, adil, dan tetap menjunjung tinggi etika hukum serta akuntabilitas publik.

“Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” tutup Sarifuddin Sudding.

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru