Jakarta, PR Politik — Belakangan ini, fenomena banyaknya fotografer yang memotret masyarakat di kegiatan Car Free Day (CFD) dan ruang publik lainnya menjadi perbincangan hangat di media sosial. Para fotografer ini biasanya mengambil foto secara candid terhadap pelari, pesepeda, hingga pengunjung, lalu mengunggah hasil jepretannya ke media sosial atau menjualnya melalui aplikasi berbasis Artificial Intelligence (AI).
Fenomena tersebut memicu perdebatan soal etika dan pelanggaran privasi, terutama karena banyak orang yang difoto tanpa seizin mereka.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, menegaskan bahwa kreativitas di ruang publik tetap harus memperhatikan hak privasi individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan kehormatan manusia,” ujar Sarifah di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, wajah dan identitas seseorang termasuk data pribadi yang wajib dilindungi berdasarkan UU PDP. Karena itu, kegiatan seperti pengambilan, penyimpanan, hingga penyebaran foto tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi.
Untuk mencegah pelanggaran tersebut, Sarifah mengusulkan agar dibuat papan atau penanda khusus di area publik, seperti CFD, guna memberi tahu masyarakat bahwa sedang ada aktivitas pemotretan. Dengan begitu, masyarakat menjadi lebih waspada dan bisa menolak jika tidak berkenan difoto.
“Privasi warga negara harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas digital, termasuk di ruang terbuka,” tegasnya.
Sarifah juga mencontohkan Jepang sebagai negara yang memiliki aturan ketat mengenai perlindungan privasi. Dalam Pasal 13 Konstitusi Jepang, dijelaskan bahwa setiap individu berhak atas “kehormatan, kebahagiaan, dan privasi.” Artinya, seseorang memiliki hak untuk tidak difoto tanpa izin, terutama jika foto tersebut dapat mengungkap identitas pribadinya.
Lebih lanjut, Sarifah menilai Indonesia perlu mempertimbangkan pembentukan komunitas fotografer publik yang terdata dan memiliki pedoman etika resmi. Dengan begitu, kegiatan fotografi di ruang publik tetap dapat berjalan secara kreatif, namun tetap tertib dan menghormati hak individu.
“Kami berkomitmen mendorong terwujudnya ruang digital yang aman, beretika, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.















