Jakarta, PR Politik – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa Tata Tertib (Tatib) DPR RI maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi Anggota DPR RI. Kendati demikian, ia menyatakan menghormati keputusan partai-partai lain yang menonaktifkan kadernya di parlemen.
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait keputusan internal partai lain tersebut. Namun ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyoroti pentingnya kedisiplinan anggota DPR RI dalam menjalankan tugas dan menjaga etika publik.
Menurut Said, arahan Presiden tersebut perlu menjadi pedoman bagi seluruh pengurus partai politik. Meski partai memiliki otonomi dan kedaulatan masing-masing, ia menilai hasil musyawarah dengan Presiden perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI, salah satunya melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
“Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR akan mendapatkan arahan dan petunjuk dari pimpinan DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan beberapa anggotanya dari keanggotaan DPR RI. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja dan perilaku wakil rakyat.
Beberapa nama yang dinonaktifkan di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Ketiga partai tersebut menilai kebijakan nonaktif diperlukan untuk merespons dinamika sosial dan politik yang tengah berkembang di masyarakat.















