Jenewa, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mendarat di Jenewa, Swiss, dengan membawa misi ideologis dan pesan kuat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai vitalnya kehadiran negara dalam membentengi hak-hak pekerja Indonesia. Fokus intervensi hukum kali ini diarahkan pada draf perlindungan para awak kapal perikanan yang selama ini beroperasi di sektor maritim berisiko tinggi (high-risk sector).
Amanat kepala negara tersebut akan ditegaskan oleh Menaker di sela-sela rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114. Agenda utamanya adalah mengeksekusi penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 terkait Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan langsung kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” tegas Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (8/6).
Sebelum melangkahi yurisdiksi Swiss, Pemerintah Indonesia terpantau telah mengunci draf payung hukum domestik dengan mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan dokumen hukum ini bertindak sebagai draf fondasi bagi Jakarta untuk meluncurkan proses formal di panggung internasional via penyerahan instrumen ratifikasi ke markas besar ILO.
Menaker memaparkan bahwa draf ratifikasi Konvensi ILO 188 ini mendesak untuk diadopsi lantaran sektor penangkapan ikan internasional menyimpan kepungan tantangan dan kerentanan yang masif. Para pelaut dan awak kapal perikanan tercatat bekerja dalam isolasi geografis jauh dari daratan, didera risiko keselamatan fisik ekstrem, anomali cuaca buruk, durasi jam kerja yang menguras stamina, hingga tingginya draf kerentanan terhadap aksi pelanggaran hak asasi pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” sambungnya membedah draf kedaulatan poros maritim nasional.
Secara subtansial, dokumen Konvensi ILO 188 mengunci barisan klausul standardisasi mutlak bagi keselamatan awak kapal perikanan yang bergerak dari hulu ke hilir. Klaster aturan tersebut meliputi:
-
Klaster Persyaratan: Regulasi batasan umur minimum dan draf kelayakan fisik bekerja di atas kapal komersial.
-
Klaster Kesejahteraan: Kepastian draf kontrak Perjanjian Kerja Laut (PKL), akomodasi kamar yang manusiawi, suplai makanan bergizi, serta pematokan waktu istirahat yang proporsional.
-
Klaster Perlindungan: Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), akses perawatan medis di laut, hingga kepastian jaminan sosial hibrida bagi keluarga pekerja.
Menutup draf rilis siber kedinasannya, Menaker Yassierli mempertegas bahwa draf keputusan politik luar negeri Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 merefleksikan posisi tawar Indonesia sebagai negara maritim raksasa yang disegani. Momentum diplomasi internasional ini berjalan simetris dengan kepentingan nasional untuk memitigasi risiko kerja paksa, membongkar sindikat perdagangan orang (human trafficking), serta menyapu bersih praktik eksploitasi budak korporasi di sektor perikanan global demi mewujudkan iklim kerja layak (decent work) yang berkelanjutan.
sumber : Kemnaker RI















