Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Sahidin, menyoroti kebijakan penerimaan kembali pegawai yang sebelumnya telah dirumahkan, setelah kasus mereka menjadi viral di media sosial. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung DPR RI, Rabu (5/3/2025).
Dalam forum tersebut, Sahidin mempertanyakan standar kebijakan yang diterapkan terhadap pegawai yang mengalami pemutusan kerja, tetapi kemudian dipekerjakan kembali setelah mendapat perhatian luas di media sosial.
“Kami menyimak ada pegawai yang dirumahkan, lalu mereka membuat konten dan viral, akhirnya diterima kembali. Ini seperti apa kebijakan penerimaannya? Apakah ada standar yang sama untuk semua pegawai atau ada perlakuan khusus bagi yang viral?” ujar Sahidin.
Ia juga menyoroti ketimpangan kebijakan ini jika dibandingkan dengan kondisi pegawai honorer di daerah yang diberhentikan tanpa kepastian, meskipun telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam kondisi sulit.
“Di daerah, begitu aturan ini berlaku, honorer langsung dirumahkan. Tidak ada solusi. Sementara di kota-kota besar, ada pegawai yang viral dan bisa diterima kembali. Ini perlu kejelasan, jangan sampai ada ketimpangan dalam kebijakan,” tegasnya.
Sahidin meminta pemerintah menjelaskan mekanisme pengangkatan kembali pegawai yang telah diberhentikan serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan bersifat adil dan tidak diskriminatif.
Sumber: fraksipan.com















