Rudianto Lallo Desak Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Diproses Hukum atas Dugaan Penggelapan Barang Bukti

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga diproses secara hukum pidana. Menurutnya, langkah tegas harus diambil apabila terbukti ada keterlibatan dalam dugaan penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Kalau memang dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia harus pertanggungjawabkan dan diproses hukum,” kata Lallo, Jumat (10/10/2025).

Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro, diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang divonis 9 tahun penjara. Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bertindak sendirian. Ia diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro.

Rudianto menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh terkesan melindungi anggotanya yang terjerat kasus pidana. Ia menilai seluruh aparat penegak hukum tidak boleh memiliki impunitas atau kekebalan hukum, karena hal itu hanya akan mencoreng nama baik dan marwah lembaga kejaksaan.

“Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegas Lallo.

Legislator Partai NasDem itu menilai pencopotan jabatan tidak cukup untuk menegakkan keadilan. Ia meminta Kejagung segera memeriksa Hendri Antoro guna memastikan apakah yang bersangkutan ikut menerima atau mengambil uang hasil penggelapan barang bukti dalam kasus Robot Trading Fahrenheit.

“Tidak sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegas Lallo.

Baca Juga:  Legislator Komisi V DPR Muhammad Lokot Nasution Desak Basarnas Edukasi Kesiapsiagaan Bencana ke Sekolah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru