Rocky Candra Desak KLHK Buat Aturan Anggaran Pengelolaan Sampah

Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi Gerindra, Rocky Candra | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menerapkan kebijakan belanja wajib (mandatory spending) dalam pengelolaan sampah di daerah. Menurutnya, regulasi ini diperlukan guna mengatasi krisis sampah yang kian memburuk di Indonesia.

“Harus ada aturan agar pengelolaan sampah masuk dalam kategori ‘mandatory spending’. Nantinya, anggaran tersebut akan dialokasikan ke dinas lingkungan hidup di setiap daerah,” ujar Rocky dalam Rapat Kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan RI di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Kamis (26/2/2025).

Rocky juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap anggaran tersebut agar tidak disalahgunakan untuk hal yang tidak produktif. Ia mengkritisi praktik penggunaan anggaran yang tidak efektif dalam penanganan sampah.

“Yang penting, anggaran ini jangan hanya digunakan untuk seminar sampah saja. Ini yang perlu kita waspadai. Kalau ada mandatory spending tapi anggarannya malah dipakai buat seminar, itu yang berbahaya,” tegasnya.

Sebagai perwakilan dari daerah pemilihan (Dapil) Jambi sekaligus Sekretaris Jenderal PP Tidar, Rocky turut meminta KLHK untuk lebih memperhatikan pengelolaan sampah di Provinsi Jambi. Ia berharap program KLHK dapat menjangkau wilayah tersebut serta memberikan infrastruktur yang lebih memadai dalam pengelolaan sampah.

“Kami ingin program dari KLHK bisa menjangkau Jambi dan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik untuk pengelolaan sampah di sana,” kata Rocky.

Selain itu, Rocky mendorong KLHK untuk mengoptimalkan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif bagi pembangkit listrik. Menurutnya, langkah ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan sampah tetapi juga dapat berkontribusi pada pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Rocky turut menyoroti pencemaran berat yang terjadi di Sungai Batanghari. Ia mengungkapkan bahwa sungai tersebut telah tercemar akibat limbah industri dan limbah domestik yang berasal dari aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga:  Alex Indra Lukman: Proyek Reklamasi Pulau Pari Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat

Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh sejumlah komunitas serta pemangku kepentingan di bidang lingkungan, termasuk Ketua Asosiasi Pengelola Bank Sampah, Ketua Asosiasi Pengelola Sampah Indonesia (APSI), Pandawara Group, Founder & CEO Waste4Change, Direktur Ecological Observation and Wetland Conservations (ECOTON), serta Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI).

 

Sumber: fraksigerindra.id

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru