Revisi RUU TNI Hanya Bahas Tiga Pasal, Sufmi Dasco Ahmad Pastikan Tidak Ada Dwifungsi TNI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Ia membantah adanya pasal lain dalam revisi tersebut sebagaimana yang beredar di media sosial.

“Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali. Kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu isinya sangat jauh berbeda,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia juga membantah tudingan bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tergesa-gesa atau tertutup. Menurutnya, proses pembahasan telah berlangsung selama beberapa bulan dengan keterlibatan berbagai pihak.

“Pertama saya sampaikan tidak ada ngebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI,” tegasnya.

Menanggapi isu yang menyebutkan pembahasan dilakukan secara diam-diam di hotel, Dasco menegaskan bahwa rapat yang dilakukan bersifat terbuka dan telah dijadwalkan secara resmi dalam agenda DPR.

“Tidak ada rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat diagendakan terbuka,” jelasnya.

Dasco menegaskan bahwa meskipun revisi hanya mencakup tiga pasal, pembahasannya membutuhkan waktu cukup panjang. Hal ini dikarenakan perlunya mempertimbangkan aspek akademik serta merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam penyusunannya.

“Karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga kemudian merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga kemudian diperlukan konsinyering,” ungkapnya.

Sebagai langkah transparansi, Dasco memberikan draf revisi RUU TNI kepada wartawan untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di publik terkait isi perubahan undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Johan Rosihan Soroti Ketimpangan Struktural Industri Perunggasan, Dorong Hilirisasi dan Penguatan Peternak Rakyat

“Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco.

Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3/2025), Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap bahwa pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. DIM tersebut terdiri atas poin-poin rumusan perubahan UU TNI yang diajukan pemerintah.

Sjafrie menegaskan revisi hanya menyasar tiga pasal utama, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI, di mana usulan kenaikan dari 55 tahun menjadi 62 tahun menjadi salah satu poin utama.

Dengan adanya draf revisi yang telah dibagikan ke media, DPR berharap tidak ada lagi kesalahpahaman atau misinformasi di tengah masyarakat terkait perubahan UU TNI ini.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru