Jakarta, PR Politik (20/11) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menggagas reforestasi seluas 12 juta hektare untuk memulihkan kondisi hutan Indonesia. Langkah ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo pada UN Climate Change Conference (COP29) di Baku, Azerbaijan, yang turut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Reforestasi atau reboisasi besar-besaran ini adalah langkah mulia untuk memulihkan hutan Indonesia. Kami mendukung penuh rencana Presiden yang akan mengembalikan kondisi hutan seperti semula, meskipun proyek ini tidak akan dibiayai menggunakan APBN yang sangat terbatas,” kata Rajiv dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/11/2024).
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini mengungkapkan bahwa meskipun reforestasi ini tidak melibatkan dana negara, program tersebut tetap menjadi prioritas penting untuk kelestarian alam Indonesia. Rajiv juga menekankan pentingnya peran Kementerian Kehutanan dalam menentukan wilayah yang tepat untuk dilakukan reboisasi, agar hasilnya optimal.
“Fraksi NasDem berharap Kementerian Kehutanan dapat lebih jelas dalam menetapkan prioritas sasaran wilayah yang akan dilakukan reboisasi, apakah itu di hutan konservasi, hutan lindung, atau hutan produksi,” ungkap Rajiv.
Lebih lanjut, Rajiv mengingatkan bahwa bencana hidrometeorologi di Indonesia banyak disebabkan oleh kerusakan di daerah hulu, khususnya di daerah aliran sungai (DAS) yang umumnya merupakan kawasan lindung atau hutan konservasi. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk memfokuskan upaya reforestasi di area-area tersebut, bukan hanya di hutan produksi.
Selain itu, Rajiv juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk lebih tegas dalam menindak perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa melaksanakan kewajiban untuk memulihkan lingkungan. Ia mengungkapkan kekesalan terhadap perusahaan yang masih belum menunjukkan komitmen terhadap pemulihan hutan.
“Di Sulawesi Tengah, ada tiga perusahaan yang sudah mendapatkan SP3. Ini menunjukkan pemerintah dianggap enteng oleh perusahaan-perusahaan. Kami meminta Menteri untuk berani mencabut izin IPPKH perusahaan yang tidak mematuhi kewajibannya,” tegas Rajiv.
Rajiv menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa Kementerian Kehutanan harus lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah konsesi menjalankan kewajibannya dengan serius tanpa tawar-menawar.
Sumber: fraksinasdem.org















