Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyandang opini Kualitas Tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, kementerian ini meraih skor signifikan sebesar 89,82 dengan kategori sangat baik, yang menandakan minimnya keluhan masyarakat terhadap prosedur yang berbelit dan ketidakpastian layanan.
Capaian ini merefleksikan transformasi fundamental dalam sistem birokrasi Kemnaker, mulai dari transparansi biaya, efektivitas mekanisme pengaduan, hingga kompetensi petugas di lapangan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa prestasi ini merupakan bukti nyata dari perbaikan performa layanan yang lebih inklusif dan transparan bagi masyarakat luas.
“Penghargaan ini bukan sekadar capaian administratif. Ini menjadi indikator bahwa masyarakat mulai merasakan layanan yang lebih adil, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/1).
Penilaian dari Ombudsman RI didasarkan pada parameter ketat yang mencakup standar pelayanan publik sesuai regulasi. Kemnaker dinilai berhasil mengeliminasi praktik maladministrasi seperti penundaan yang berlarut-larut serta penyalahgunaan kewenangan.
Beberapa poin krusial yang menjadi dasar penilaian meliputi:
-
Ketersediaan Standar Layanan: Prosedur yang jelas dan mudah diakses.
-
Kompetensi Petugas: Integritas dan keprofesionalan sumber daya manusia.
-
Efektivitas Pengaduan: Kecepatan dan ketepatan respons terhadap keluhan publik.
“Ketika standar layanan dijalankan secara konsisten, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian. Dari situ kepercayaan publik tumbuh,” tambahnya.
Guna mempertahankan predikat tersebut, Kemnaker berkomitmen untuk terus melakukan penyederhanaan prosedur melalui transformasi digital. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah potensi maladministrasi sejak dini serta memberikan jaminan layanan yang lebih cepat.
Penguatan pengawasan internal juga menjadi prioritas untuk memastikan setiap lini layanan tetap berada pada koridor keadilan dan kepastian hukum, sesuai dengan ekspektasi masyarakat terhadap kementerian ketenagakerjaan yang andal.
sumber : Kemnaker RI















