Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna memperkuat daya saing industri nasional. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah kini menghadirkan sistem sertifikasi yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan keistimewaan bagi pelaku industri kecil melalui skema self declare.
Berbeda dengan skema reguler melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), skema self declare memungkinkan industri kecil mendapatkan sertifikat secara gratis dan mudah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pelaku usaha kecil lebih percaya diri bersaing di pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui mekanisme self declare ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar. Namun, reformasi kebijakan ini tetap melalui pengawasan dengan adanya pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri sebelum pengajuan TKDN produk industri,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/3).
Untuk mencegah penyalahgunaan, Kemenperin menetapkan kriteria ketat bagi pemohon. Perusahaan harus terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (di luar tanah dan bangunan), serta wajib melewati proses validasi.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menjelaskan bahwa proses validasi kini melibatkan bukti visual untuk memastikan keaslian aktivitas industri.
“Untuk mendapatkan persetujuan validasi, pelaku usaha industri yang telah mengisi data perusahaan dan menyampaikan laporan perusahaan triwulan terakhir, wajib mengajukan permohonan validasi sebagai industri kecil melalui SIINas. Permohonan validasi tersebut disertai dengan unggahan bukti video proses produksi di pabrik dan video lokasi usaha atau area pabrik atau area produksi yang disertai penyematan (tagging) informasi lokasi geografis,” jelasnya.
Dalam penghitungan nilai TKDN, pemerintah menetapkan struktur bobot yang terdiri dari 75% material langsung (komponen utama), 10% tenaga kerja langsung, dan 15% biaya tidak langsung pabrik.
Reni optimistis industri kecil dapat dengan mudah memenuhi standar minimal.
“Prinsip utamanya, sepanjang perusahaan industri melakukan investasi dan produksi, termasuk memiliki pabrik dan alat produksi sendiri di Indonesia, dikerjakan oleh seluruh/sebagian tenaga kerja WNI, maka nilai TKDN minimal 25 persen dapat dicapai,” tambahnya.
Hingga 22 Februari 2026, tercatat sudah ada 121 perusahaan yang tervalidasi sebagai industri kecil dan berhak mengajukan self declare. Pemerintah akan terus mengevaluasi rincian komponen utama setidaknya setahun sekali untuk memastikan kebijakan ini tetap relevan dengan perkembangan pasar.
sumber : Kemenperin RI















