Perluas Akses Kelola Hutan di NTB, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial Seluas 560 Hektare

Mataram, PR Politik – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan ini membuka akses legal bagi 411 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat untuk mengelola kawasan hutan seluas ±560,57 hektare.

Langkah ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Menhut menekankan bahwa program ini bukan sekadar pemberian izin, melainkan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terintegrasi dengan penguatan pangan.

“Perhutanan Sosial merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan. Karena itu, saya berharap Bapak-Ibu yang telah menerima akses ini dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak kelolanya,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (7/3).

Menhut mengungkapkan strategi baru dalam pengelolaan Perhutanan Sosial ke depan, yakni dengan melakukan pemadanan data potensi hutan dengan data kemiskinan nasional. Upaya ini bertujuan agar program tersebut menjadi “daya ungkit” ekonomi yang lebih presisi bagi masyarakat prasejahtera.

“Saya sudah meminta kepada Ibu Dirjen untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi Perhutanan Sosial. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” katanya.

Enam kelompok masyarakat di Lombok Barat dan Lombok Timur kini telah resmi memegang hak kelola dengan rincian pemanfaatan yang beragam, mulai dari agroforestri hingga wisata alam:

  1. Lembah Sempage (Lombok Barat): ±87 hektare untuk 222 KK.

  2. KTH Bun Puja (Lombok Timur): ±143 hektare untuk 115 KK.

  3. Pokdarwis Gili Sulang (Lombok Timur): ±278 hektare untuk 21 KK.

  4. Kelompok Wisata Alam Segul (Lombok Timur): ±1,87 hektare untuk 16 KK.

  5. Gunung Anak Dara (Lombok Timur – Blok 1): ±26 hektare untuk 15 KK.

  6. Gunung Anak Dara (Lombok Timur – Blok 2): ±24,7 hektare untuk 22 KK.

Baca Juga:  Sekretaris Kemenpora Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tenis Maesa Open 2025

Komoditas yang dikembangkan oleh kelompok-kelompok tersebut mencakup budidaya madu trigona, tanaman pangan dan buah-buahan, hingga pengelolaan destinasi wisata pegunungan dan pesisir.

Hingga 7 Maret 2026, program Perhutanan Sosial secara nasional telah mencatatkan progres signifikan. Data kementerian menunjukkan akses kelola hutan rakyat telah menembus angka 8,33 juta hektare melalui lebih dari 11.190 SK, yang memberikan manfaat langsung bagi 1,42 juta penerima di seluruh Indonesia.

Capaian ini mempertegas peran masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan taraf hidup warga sekitar hutan.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru