Jakarta, PR Politik – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI guna membahas penguatan tata kelola gula nasional di Jakarta, Selasa (8/4). Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini.
Dalam pemaparannya, Mendag Budi Santoso menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan untuk memperkuat pengaturan tata niaga yang lebih disiplin. Langkah ini mencakup pengendalian impor yang lebih ketat, penertiban jalur distribusi, hingga pengawasan terhadap impor etanol berbahan baku molase.
Kebijakan tersebut diambil guna menjaga stabilitas pasokan serta memastikan harga gula tetap terkendali, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun kebutuhan industri.
Merespons paparan Mendag, Komisi VI DPR RI memberikan catatan krusial agar impor gula rafinasi ke depannya dilakukan secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko kebocoran stok ke pasar konsumsi yang dapat merugikan petani lokal.
Sebagai bentuk keseriusan dalam fungsi pengawasan, Komisi VI DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk memantau arus impor gula serta menjadwalkan rapat lanjutan guna mendalami tata kelola komoditas ini secara menyeluruh.
Raker ini menjadi forum koordinasi besar yang dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi lembaga negara dan kementerian terkait, di antaranya:
-
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman.
-
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono.
-
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza.
-
Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Sonny Harry Budiutomo Harmadi.
Turut hadir mendampingi Mendag adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana; serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan gula yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga kepentingan produsen di tingkat hulu dan konsumen di tingkat hilir dapat terlindungi secara adil.
sumber : Kemendag RI















